YOGYAKARTA, BeritaSekolah.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutus perkara uji materi yang berkaitan dengan kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 16 September 2026, dengan pokok perkara yang berbeda dari gugatan sebelumnya mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.
Dalam perkara terbaru ini, yang menjadi sorotan adalah kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan dan pengelolaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk kelompok masyarakat yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program MBG, yakni MBG Watch. Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 8 ayat (5) UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga : 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara, BGN Soroti Standar Higiene dan Sanitasi
Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut seharusnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila pemerintah melakukan perubahan anggaran hanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Mereka juga meminta adanya jaminan terhadap keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan anggaran.
Menurut para pemohon, keterlibatan publik perlu diwujudkan melalui mekanisme partisipasi publik yang bermakna. Mereka menilai proses perubahan kebijakan anggaran tidak semestinya hanya berada dalam lingkup pemerintah tanpa adanya ruang yang cukup bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Pemohon juga menilai kewenangan pemerintah dalam mengatur APBN selama ini terlalu luas. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi membuat kebijakan anggaran lebih banyak dipengaruhi kepentingan politik daripada pemenuhan kebutuh
![]()















