JAKARTA, BERITASEKOLAH.COM — Pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia masih menjadi perhatian. Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menilai manfaat kekayaan alam Indonesia belum sepenuhnya kembali kepada negara dan masyarakat.
Gunhar menyoroti masih besarnya peran pihak swasta dalam menikmati manfaat ekonomi dari pengelolaan SDA. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pengelolaan kekayaan alam berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan masa depan bangsa.
Hal itu disampaikan Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI saat membahas pengelolaan sektor pertambangan, termasuk peran Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID).
Menurut Gunhar, pembentukan MIND ID sejak awal diarahkan agar pengelolaan mineral tidak berhenti pada kegiatan eksploitasi. Kekayaan alam, kata dia, semestinya diolah menjadi bagian dari industri nasional sehingga menghasilkan nilai tambah, lapangan kerja, dan penerimaan negara.
“Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” ujar Gunhar.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengelolaan SDA memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak, royalti, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maupun penciptaan lapangan kerja.
“Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” katanya.
Gunhar kemudian mengingatkan pentingnya memahami amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bagi dunia pendidikan, isu tersebut berkaitan dengan pentingnya memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai hubungan antara kekayaan alam, pembangunan nasional, ekonomi, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Pemahaman tersebut juga dapat menjadi bagian dari pendidikan kewarganegaraan dan pembelajaran sosial agar generasi muda mengetahui bahwa sumber daya alam merupakan aset penting yang pengelolaannya memiliki dampak jangka panjang.
Gunhar menilai tujuan pengelolaan SDA sebagaimana amanat konstitusi belum sepenuhnya terlaksana.
“Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana,” tegasnya.
Ia mendorong evaluasi terhadap pengelolaan masing-masing entitas industri pertambangan serta penguatan fungsi pengawasan dan kebijakan pemerintah.
“Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal,” pungkasnya. (*)
![]()















