JAKARTA, BeritaSekolah.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan bagi tenaga pendidik dan kependidikan melalui seleksi Guru serta Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Pendidik Tetap Community Learning Center (CLC) untuk tahun 2026.
Program seleksi tersebut diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan di luar negeri dengan mempertimbangkan jumlah formasi, kompetensi calon peserta, serta karakteristik masing-masing satuan pendidikan.
Pada seleksi tahun 2026, Kemendikdasmen menyediakan sebanyak 174 formasi. Sebanyak 42 formasi diperuntukkan bagi SILN, yang terdiri dari 39 posisi guru dan 3 posisi tenaga kependidikan. Sementara itu, 132 formasi lainnya dialokasikan untuk Pendidik Tetap CLC.
Dari total kebutuhan Pendidik Tetap CLC, sebanyak 112 formasi ditempatkan di wilayah Sabah dan 20 formasi berada di Sarawak, Malaysia. Penyediaan formasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mempertahankan keberlangsungan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi anak-anak dan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Baca Juga : Indonesia Siapkan 20 Talenta Vokasi untuk WorldSkills Competition 2026 di Shanghai
Kompetensi dan Komitmen Menjadi Perhatian
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Temu Ismail, mengatakan bahwa tugas sebagai pendidik di SILN maupun CLC membutuhkan kesiapan yang lebih luas dibandingkan sekadar kemampuan menyampaikan materi pembelajaran.
Menurutnya, calon pendidik harus mempunyai kompetensi yang memadai, integritas, profesionalisme, kemampuan beradaptasi, serta ketahanan dalam menghadapi berbagai kondisi selama menjalankan tugas di luar negeri.
“Menjadi guru di SILN dan CLC membutuhkan kompetensi, integritas, kemampuan beradaptasi, resiliensi, profesional, serta komitmen pengabdian yang kuat,” kata Temu Ismail dalam sosialisasi program yang berlangsung secara daring pada Rabu (16/9).
Ia menjelaskan bahwa pengalaman bertugas di lingkungan pendidikan yang berbeda dapat menjadi kesempatan bagi guru untuk memperoleh wawasan baru. Selain menjalankan tugas mengajar, para pendidik juga dapat meningkatkan pengalaman dan mengembangkan kompetensi profesional melalui interaksi dengan lingkungan pendidikan internasional.
Karena itu, proses rekrutmen akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian antara kompetensi peserta dan kebutuhan formasi. Pendekatan tersebut diperlukan agar tenaga pendidik yang lolos benar-benar siap menjalankan tugas dan tanggung jawab di SILN maupun CLC.
Mendapat Pengalaman Internasional
Kepala Bagian Kerja Sama dan Fasilitasi Internasional, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemendikdasmen, Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa penugasan di luar negeri juga memberikan kesempatan bagi pendidik untuk mengembangkan kapasitas profesional.
Pendidik yang terpilih akan mendapatkan pengalaman bekerja dalam lingkungan internasional, memperluas jaringan dan interaksi global, serta memperoleh pengalaman yang dapat mendukung pengembangan kompetensi selama menjalankan penugasan.
Dari sisi kesejahteraan, Lukmanul menjelaskan bahwa honorarium bagi pendidik mengikuti ketentuan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Nilai honorarium dapat berbeda berdasarkan negara tempat penugasan karena menyesuaikan dengan kondisi biaya hidup di masing-masing wilayah. Komponen tersebut mencakup biaya hidup, tempat tinggal, social security, asuransi kecelakaan, pajak, serta lembur.
Untuk guru non-ASN, masa penugasan ditetapkan selama dua tahun. Masa tersebut dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan sekolah.
Persyaratan Pelamar Guru SILN dan CLC
Seleksi tahun 2026 juga mempertimbangkan kemampuan calon pendidik dalam beradaptasi dengan lingkungan pendidikan yang memiliki karakteristik budaya berbeda.
Nissa Apriliana dari Bagian Kerja Sama, Setditjen GTK, menjelaskan sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar guru SILN dan Pendidik Tetap CLC.
Pelamar pada umumnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus non-ASN
- Berusia paling tinggi 45 tahun
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar
- Memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan
- Mempunyai kemampuan Bahasa Inggris
- Memiliki integritas dan kelayakan untuk menjalankan tugas di luar negeri
Kemampuan Bahasa Inggris dapat dibuktikan melalui dokumen sertifikasi, antara lain TOEFL dengan skor minimal 450 atau IELTS dengan skor minimal 5,0.
Persyaratan Khusus Berdasarkan Formasi
Untuk posisi guru SILN, calon peserta sekurang-kurangnya harus memiliki ijazah S1 yang sesuai dengan bidang yang dibutuhkan. Pelamar juga diwajibkan mempunyai IPK minimal 3,00.
Persyaratan bahasa tambahan berlaku untuk sejumlah lokasi tertentu. Bagi calon guru yang akan ditempatkan di Jeddah, Riyadh, dan Makkah, kemampuan Bahasa Arab baik secara lisan maupun tulisan menjadi salah satu persyaratan.
Pada bidang teknologi informasi dan komunikasi, guru TIK SILN akan lebih diutamakan apabila mempunyai kemampuan mengajarkan Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA). Sementara itu, guru Matematika untuk SILN Davao diutamakan memiliki kemampuan mengajar TIK atau KKA.
Untuk formasi guru kejuruan bidang kuliner di Kota Kinabalu, calon pelamar diwajibkan mempunyai sertifikat kompetensi yang linier dengan bidangnya. Sertifikat tersebut setidaknya harus setara dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 4.
Selain kompetensi sesuai mata pelajaran, kemampuan mengajar pada jenjang dan bidang pelajaran yang berbeda juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam seleksi.
Kebutuhan tersebut berkaitan dengan karakteristik SILN dan CLC yang membutuhkan pendidik dengan tingkat fleksibilitas tinggi. Guru dituntut mampu menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik di masing-masing lokasi.
Formasi Tenaga Kependidikan SILN
Selain guru, Kemendikdasmen juga menyediakan formasi bagi tenaga kependidikan SILN. Calon tenaga kependidikan perlu mempunyai kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan administrasi dan pengelolaan satuan pendidikan.
Beberapa kompetensi yang dibutuhkan mencakup pengalaman dalam administrasi sekolah, penguasaan teknologi informasi, pengelolaan data dan Dapodik, hingga kemampuan mengelola keuangan satuan pendidikan.
Khusus untuk posisi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah, pelamar diwajibkan mempunyai pengalaman sebagai kepala tenaga administrasi pada satuan pendidikan formal sekurang-kurangnya selama dua tahun.
Melalui seleksi tersebut, Kemendikdasmen berupaya memastikan kebutuhan tenaga pendidikan Indonesia di luar negeri dapat dipenuhi oleh sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi, kemampuan beradaptasi, dan kesiapan menjalankan tugas dalam lingkungan pendidikan lintas negara.
![]()















