JAKARTA, BERITASEKOLAH.COM — Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, serta Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal dinilai membawa konsekuensi penting terhadap praktik peradilan pidana setelah berlakunya KUHAP baru.
Advokat sekaligus Managing Partner Mahaka Attorneys, Eko Haridani Sembiring, mengatakan ketentuan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan teknis upaya hukum. Menurutnya, SEMA 4/2026 juga berkaitan erat dengan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Eko menyoroti penegasan mengenai putusan bebas atau vrijspraak yang tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Menurut dia, prinsip tersebut perlu dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap finalitas putusan pengadilan. Ketika seseorang telah dinyatakan bebas, harus terdapat batas yang jelas agar proses pidana tidak berlangsung tanpa akhir.
“Finalitas putusan bukan berarti hakim tidak mungkin keliru. Namun sistem peradilan membutuhkan batas akhir (finality of judgment),” ujar Eko.
Ia menjelaskan, tanpa kepastian mengenai akhir proses hukum, seseorang yang telah memperoleh putusan bebas masih dapat menghadapi ketidakpastian karena proses pidana berpotensi diperpanjang melalui mekanisme upaya hukum.
Di sisi lain, Eko menilai pembatasan terhadap upaya hukum tersebut justru menuntut aparat penegak hukum bekerja lebih cermat sejak tahap awal.
Penyidik, penuntut umum, maupun hakim dituntut memastikan proses pembuktian dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan yang memadai.
“Finalitas putusan bebas memaksa seluruh aktor dalam sistem peradilan pidana bekerja lebih presisi, baik penyidik, penuntut, maupun hakim,” katanya.
Menurut Eko, peningkatan kualitas proses tersebut penting untuk mengurangi risiko terjadinya miscarriage of justice atau kegagalan dalam mewujudkan keadilan.
Ia menilai, kepastian hukum pada akhirnya bukan hanya soal bagaimana negara menjatuhkan hukuman terhadap pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga mengenai adanya batas terhadap kewenangan negara dalam mengejar seseorang melalui proses pidana.
“Pada titik itu, hak asasi manusia dan kepastian hukum menjadi batas kekuasaan negara,” pungkasnya. (*)
![]()















