JAKARTA, BeritaSekolah.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri oleh Gibran Rakabuming Raka yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Hal tersebut menjadi salah satu bagian dari pertimbangan MK dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak memperoleh bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, maupun diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa meskipun bukti mengenai dokumen pendidikan luar negeri tersebut tidak ditemukan secara meyakinkan dalam persidangan, kondisi itu tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK juga mempertimbangkan posisi Gibran yang saat ini sudah bukan lagi sebagai calon wakil presiden dalam konteks Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut Mahkamah, status sebagai calon wakil presiden berakhir ketika pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Karena itu, persoalan mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan dinilai lebih berkaitan dengan kewenangan lembaga yang memiliki tugas untuk menilai keabsahan serta pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
MK Tetap Memiliki Kewenangan Memeriksa Perkara
Dalam pertimbangan mengenai kewenangan, MK menyatakan objek yang dimohonkan pembatalannya, termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, secara formal masih menjadi objek yang dapat diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah.
MK juga merujuk pada asas ius curia novit yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Asas tersebut pada dasarnya mengharuskan pengadilan untuk tetap memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, meskipun terdapat persoalan mengenai ada atau tidaknya aturan hukum yang secara khusus mengatur perkara tersebut.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip tersebut, Mahkamah tetap mempunyai tanggung jawab untuk menggali kebenaran materiil. MK tidak dapat begitu saja menolak memeriksa perkara dengan alasan terdapat batas kewenangan yang belum secara tegas mengatur lembaga mana yang berwenang menangani persoalan setelah calon terpilih dilantik.
Dokumen yang Ada Bukan Bukti Kelulusan
MK turut menilai dalil pemohon mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Para pemohon sebelumnya mempermasalahkan surat tersebut karena dinilai tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Setelah memeriksa berbagai alat bukti dan fakta yang muncul dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan juga menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah. Dalam keterangannya, tidak ditemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan. Certificate of attendance lebih menunjukkan bahwa seseorang mengikuti atau menghadiri proses pembelajaran, sedangkan ijazah atau diploma digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen kelulusan pada umumnya memuat pernyataan bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan atau memperoleh suatu jenjang pendidikan. Selain itu, dokumen kelulusan biasanya berkaitan dengan hasil pendidikan atau nilai yang diperoleh.
Sementara itu, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menunjukkan adanya keterangan mengenai keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut lebih menunjukkan kehadiran dan catatan akademik selama proses pembelajaran.
Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Selain persoalan dokumen pendidikan, MK juga mempertimbangkan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara tersebut.
Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta sejumlah warga negara Indonesia secara perseorangan.
Namun, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan pertimbangan tersebut, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Sementara itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk bagian lainnya ditolak.
Untuk pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak memberikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Persoalan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan juga dinilai berada dalam ranah lembaga yang berwenang menilai pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
![]()















