JAKARTA, BeritaSekolah.com — Pemerintah menyiapkan perubahan kebijakan kenaikan kelas bagi siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Mulai tahun ajaran 2027, siswa direncanakan tidak lagi otomatis naik kelas tanpa mempertimbangkan hasil dan perkembangan pembelajaran.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam pembahasan mengenai peningkatan mutu pendidikan nasional.
Kebijakan siswa tak otomatis naik kelas masih berada dalam tahap kajian. Pemerintah akan meminta masukan dari para ahli dan mempertimbangkan hasil kajian akademik sebelum menetapkan aturan yang akan menjadi dasar penerapannya.
Menurut Abdul Mu’ti, perubahan tersebut diperlukan untuk mendorong siswa memiliki motivasi belajar yang lebih baik. Selama ini, terdapat kondisi ketika siswa yang memiliki tingkat kesungguhan belajar berbeda tetap memperoleh kesempatan naik kelas.
Mu’ti menggunakan istilah “RMS” atau “Rajin Malas Sama Saja” untuk menggambarkan kondisi tersebut.
Melalui kebijakan baru, pemerintah ingin agar proses kenaikan kelas lebih berkaitan dengan capaian pembelajaran siswa. Artinya, evaluasi tidak hanya melihat kehadiran atau penyelesaian satu tahun ajaran, tetapi juga perkembangan kompetensi peserta didik.
Meski demikian, rencana tersebut tidak serta-merta berarti siswa yang mendapatkan nilai rendah akan langsung tinggal kelas. Pemerintah masih perlu menyusun mekanisme evaluasi yang jelas agar keputusan sekolah dapat dilakukan secara objektif dan tidak merugikan peserta didik.
Sekolah nantinya berpotensi memiliki peran lebih besar dalam memantau perkembangan belajar siswa. Guru perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui materi yang sudah dikuasai maupun kompetensi yang masih membutuhkan pendampingan.
Pendekatan tersebut juga membuat peran orang tua menjadi semakin penting. Jika seorang siswa mengalami kesulitan belajar, sekolah dan keluarga diharapkan dapat melakukan pendampingan sebelum keputusan mengenai kenaikan kelas dibuat.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa aturan baru tidak hanya menekankan hasil akhir. Faktor perkembangan kemampuan siswa, kondisi pembelajaran, serta kesempatan memperoleh bantuan belajar perlu menjadi bagian dari pertimbangan.
Karena itu, kajian akademik menjadi tahap penting sebelum kebijakan diterapkan. Pemerintah perlu memastikan terdapat standar yang dapat digunakan sekolah secara nasional sehingga keputusan kenaikan kelas tidak berbeda secara ekstrem antara satu sekolah dan sekolah lainnya.
Jika kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027, perubahan akan dirasakan oleh siswa, guru, sekolah, dan orang tua. Sistem evaluasi pembelajaran kemungkinan perlu disesuaikan agar proses penilaian lebih terukur.
Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan. Dengan demikian, ketentuan final mengenai mekanisme kenaikan kelas dan kondisi yang dapat menyebabkan siswa tidak naik kelas masih menunggu aturan resmi. (*)
![]()















