Jakarta, BeritaSekolah.com – Pemerintah terus memperkuat kebijakan di bidang pendidikan dengan memberikan perhatian terhadap kesejahteraan, kepastian karier, serta peningkatan kompetensi guru. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah rencana pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memberikan kepastian kepada guru non-ASN sekaligus memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan komitmen tersebut setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas berbagai strategi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru di seluruh Indonesia.
Abdul Mu’ti mengatakan guru memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan proses pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memastikan guru memperoleh dukungan yang memadai agar dapat menjalankan tugas sekaligus meningkatkan kemampuan profesionalnya.
“Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Guru merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti.
PPPK Paruh Waktu Dialihkan Menjadi PPPK Penuh Waktu
Salah satu kebijakan yang memberikan kepastian bagi guru adalah rencana pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Proses tersebut direncanakan dilakukan tanpa melalui tes.
Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas perhatian guru non-ASN mengenai status kepegawaian, keberlanjutan karier, serta kepastian penghasilan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa kepastian status dan karier sangat penting agar guru dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan fokus dalam mendampingi peserta didik.
Menurut Nunuk, berbagai kebijakan yang disiapkan pemerintah merupakan respons terhadap aspirasi dan kekhawatiran guru mengenai masa depan status PPPK paruh waktu maupun guru non-ASN.
Pemerintah, kata dia, berupaya memberikan kepastian dalam tiga aspek utama, yakni karier, kesejahteraan, dan kesempatan peningkatan kompetensi.
Dana BOS Dapat Digunakan untuk Honor Guru Non-ASN
Selain kepastian status PPPK, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan penghasilan guru non-ASN.
Mulai 2027, sekolah negeri diperbolehkan mengalokasikan dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi sekolah dalam memberikan penghargaan terhadap pengabdian guru non-ASN sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan pembelajaran.
Nunuk mengatakan dukungan yang memadai kepada guru akan membantu mereka menjalankan tugas dengan lebih optimal.
Pemerintah tidak hanya ingin memberikan kepastian status dan kesejahteraan, tetapi juga mendorong guru agar terus meningkatkan kemampuan dan mengikuti perkembangan dunia pendidikan.
Guru Non-ASN Tetap Memiliki Kesempatan Menjadi ASN
Guru non-ASN juga tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi menjadi ASN.
Bagi guru yang belum berhasil dalam seleksi, mereka tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN. Dukungan honorarium dapat diberikan melalui dana BOS sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah merencanakan seleksi tersebut mulai dibuka pada 2027, dengan mempertimbangkan kebutuhan serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada status kepegawaian, tetapi juga memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk melanjutkan pengabdian sekaligus mendapatkan kesempatan mengikuti proses menuju status ASN.
Pemerintah Siapkan Pelatihan Kompetensi Guru melalui APBN
Perhatian pemerintah terhadap guru tidak berhenti pada persoalan kesejahteraan dan status kepegawaian.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai program peningkatan kompetensi guru yang didukung melalui APBN.
Program tersebut bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi guru untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas profesionalnya.
Perkembangan teknologi yang semakin cepat, termasuk kemajuan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), membuat kebutuhan terhadap peningkatan kompetensi guru semakin penting.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru harus terus belajar karena dunia pendidikan mengalami perubahan yang dinamis.
Pemerintah pun akan memperkuat program pelatihan agar semakin banyak guru memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
Ditjen GTK Perluas Program Pengembangan Guru
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Ditjen GTK akan terus memperluas program pengembangan dan pelatihan bagi guru.
Nunuk Suryani mengatakan program peningkatan kompetensi akan disesuaikan dengan kebutuhan guru, perkembangan dunia pendidikan, serta tantangan pembelajaran di sekolah.
Menurutnya, kesempatan untuk belajar dan meningkatkan kemampuan harus dapat diakses oleh semakin banyak guru.
Dengan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, kualitas proses pembelajaran dan pelayanan pendidikan kepada peserta didik diharapkan ikut meningkat.
Guru Menilai Kepastian Status Memberikan Semangat Baru
Kebijakan pemerintah mengenai status PPPK dan dukungan terhadap guru non-ASN mendapat respons positif dari sejumlah tenaga pendidik.
Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu dari SMAN 1 Kota Sukabumi, menyambut baik rencana pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Menurut Kholil, kepastian tersebut dapat membuat guru lebih fokus menjalankan tugas dan mendampingi peserta didik.
Ia juga menilai adanya kepastian status menjadi dorongan bagi guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran.
“Bagi kami, kepastian untuk menjadi PPPK penuh waktu merupakan kabar yang sangat berarti. Kami bisa lebih tenang menjalankan tugas dan fokus mendampingi murid,” ujar Kholil.
Guru Honorer Apresiasi Dukungan Honor melalui Dana BOS
Respons positif juga disampaikan Nurhayati Safitri, guru honorer di SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor.
Ia menyambut baik kebijakan yang memberikan ruang penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri.
Menurut Nurhayati, kebijakan tersebut memberikan dasar yang lebih jelas bagi sekolah untuk mendukung keberlanjutan pembayaran honor guru non-ASN.
Ia berharap besaran alokasi untuk honor guru dapat terus dikaji dengan mempertimbangkan kondisi setiap sekolah. Hal tersebut dinilai penting karena jumlah guru, kebutuhan, serta kondisi masing-masing satuan pendidikan tidak selalu sama.
Nurhayati juga berharap pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan guru non-ASN, termasuk mempercepat proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu serta meningkatkan penghasilan guru secara layak.
Kebijakan Guru 2027 Diarahkan untuk Memperkuat Pendidikan
Berbagai kebijakan yang disiapkan pemerintah menunjukkan adanya upaya untuk memperkuat ekosistem pendidikan melalui tiga aspek, yaitu kepastian karier guru, peningkatan kesejahteraan, dan pengembangan kompetensi.
Pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, dukungan honor guru non-ASN melalui dana BOS, kesempatan mengikuti seleksi ASN, serta program pelatihan yang didukung APBN menjadi bagian dari kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat peran guru.
Dengan dukungan tersebut, guru diharapkan dapat menjalankan tugas secara lebih optimal sekaligus terus mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Pada akhirnya, peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru diharapkan dapat memberikan dampak terhadap kualitas pembelajaran serta memperkuat layanan pendidikan bagi peserta didik di berbagai daerah di Indonesia.
![]()















