PEMALANG, BeritaSekolah.com – Kasus dugaan perundungan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa sekolah dasar berinisial MHAQ (7) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki perkembangan baru. Mantan kepala sekolah dan seorang guru SDN 1 Kebondalem kini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Anti Kekerasan di Sekolah (GASS) yang dipimpin Siswanto. Organisasi tersebut menduga terdapat unsur pembiaran serta upaya menyembunyikan peristiwa kekerasan yang dialami korban.
Kasus perundungan siswa SD di Pemalang ini kembali menjadi perhatian karena muncul dugaan keterlibatan pihak sekolah dalam penanganan kejadian sebelum korban meninggal dunia.
GASS Laporkan Mantan Kepala Sekolah dan Guru
Kuasa hukum pelapor, Akhfad Sabilla, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk memperoleh perlindungan selama berada di lingkungan pendidikan.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Satreskrim Polres Pemalang, Senin (12/10/2026), Akhfad menegaskan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan seluruh peserta didik.
Menurutnya, meninggalnya MHAQ yang diduga menjadi korban perundungan perlu diselidiki secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam penanganan peristiwa oleh pihak sekolah.
Pelapor juga meminta kepolisian tidak hanya menyelidiki pihak yang diduga melakukan kekerasan, tetapi turut mendalami tindakan pihak sekolah ketika mengetahui kejadian tersebut.
Dugaan Guru Membersihkan Darah Korban
Salah satu hal yang menjadi perhatian GASS adalah dugaan tindakan seorang guru setelah peristiwa kekerasan terhadap MHAQ terjadi.
Akhfad menyampaikan bahwa terdapat dugaan seorang tenaga pendidik membersihkan darah yang keluar dari tubuh korban.
Tidak hanya itu, guru tersebut juga diduga meminta korban untuk tidak menyampaikan kejadian sebenarnya kepada orang tuanya.
Korban disebut diarahkan agar mengatakan bahwa luka yang dialaminya disebabkan oleh peristiwa terjatuh.
Menurut Akhfad, dugaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat upaya menutupi kejadian kekerasan di lingkungan sekolah.
Sementara itu, mantan kepala sekolah turut dilaporkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan upaya menyembunyikan peristiwa tersebut.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Laporan Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak
Dalam mengajukan laporan, GASS turut menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Salah satu ketentuan yang menjadi dasar laporan adalah Pasal 9 ayat (1a), yang mengatur hak anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan kejahatan seksual di lingkungan satuan pendidikan.
Akhfad menilai bahwa dugaan pembiaran maupun tindakan menutupi peristiwa kekerasan tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.
Pihaknya berharap penyidik dapat memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui kejadian tersebut agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
GASS juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
Bukti-bukti tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap korban serta respons pihak sekolah setelah kejadian berlangsung.
Polisi Sebelumnya Tetapkan Dua Anak sebagai ABH
Sebelum muncul laporan terhadap mantan kepala sekolah dan guru, Polres Pemalang telah menangani perkara dugaan perundungan yang menimpa MHAQ.
Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, dua anak telah ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Keduanya menjalani rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, Jawa Tengah.
Informasi tersebut disampaikan Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama Lilah, dalam konferensi pers pada Kamis (8/10/2026) malam.
Eddy menjelaskan bahwa penempatan kedua anak di lembaga rehabilitasi sosial dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut mengacu pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang serta mempertimbangkan masukan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dengan demikian, penanganan terhadap kedua anak tidak hanya didasarkan pada keputusan kepolisian, melainkan melalui proses yang melibatkan lembaga terkait.
GASS Minta Kasus Diusut Secara Transparan
GASS berharap laporan terhadap mantan kepala sekolah dan seorang guru SDN 1 Kebondalem dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurut Akhfad, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki tanggung jawab atas kejadian yang menimpa korban.
Pihaknya juga menekankan pentingnya mengungkap dugaan pembiaran maupun upaya menyembunyikan peristiwa kekerasan apabila hal tersebut terbukti terjadi.
Kasus dugaan perundungan yang menewaskan MHAQ menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Sekolah diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang aman, sekaligus memiliki mekanisme penanganan yang tepat ketika muncul laporan kekerasan antarpeserta didik.
Hingga tahap laporan yang disampaikan GASS tersebut, dugaan terhadap mantan kepala sekolah dan guru masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Perkembangan kasus perundungan siswa SD di Pemalang ini pun diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian kejadian serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
![]()















