Banner Sidebar
Banner Sidebar

Kabut Asap Masih Selimuti Pekanbaru, Pemko Terapkan Sekolah Daring Selama Dua Hari

Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat. (Foto : Kominfo Pekanbaru)
Dapatkan berita terbaru di Kanal WA KLIK DISINI

PEKANBARU, BeritaSekolah.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengambil langkah untuk melindungi kesehatan para pelajar menyusul kondisi udara yang belum membaik akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, pemerintah menetapkan kembali pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah daring selama dua hari, mulai Rabu (14/10/2026) hingga Kamis (15/10/2026).

Kebijakan tersebut diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Pekanbaru sebagai upaya mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap peserta didik selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Sekolah Daring di Pekanbaru Ditetapkan Melalui Surat Edaran

Keputusan mengenai penerapan sekolah daring di Pekanbaru tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, pada Selasa (13/10/2026).

Penerbitan kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

Melalui aturan tersebut, kegiatan pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat

Penerapan kembali sistem Pembelajaran Jarak Jauh dilakukan setelah kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru masih menunjukkan tingkat pencemaran yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data pemantauan IQAir pada Selasa (13/10/2026) pukul 18.00 WIB, kualitas udara Pekanbaru tercatat berada dalam kategori tidak sehat.

Kondisi ini berkaitan dengan paparan asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah tersebut.

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pun memutuskan untuk kembali menerapkan pembelajaran dari rumah selama dua hari dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan serta keselamatan para siswa.

Sekolah dengan Keterbatasan Internet Tetap Bisa Melaksanakan Pembelajaran

Selain mengatur pelaksanaan sekolah daring, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga memberikan perhatian kepada satuan pendidikan yang mengalami keterbatasan fasilitas pendukung.

Sekolah yang belum memiliki akses listrik atau jaringan internet memadai tetap diminta melaksanakan kegiatan pembelajaran melalui metode penugasan mandiri.

Pihak sekolah dapat menyiapkan modul pembelajaran yang memungkinkan siswa mengerjakan tugas dari rumah tanpa harus mengikuti kegiatan belajar secara daring.

Dengan demikian, proses pendidikan diharapkan tetap berjalan meskipun kegiatan tatap muka untuk sementara dialihkan.

Abdul Jamal juga mengimbau sekolah dan madrasah di Pekanbaru yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama agar menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan peserta didik.

Kebijakan sekolah daring selama 14–15 Oktober 2026 ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengutamakan keselamatan pelajar di tengah kondisi udara yang belum sehat akibat kabut asap karhutla.

Loading