BADUNG, BeritaSekolah.com – Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengambil langkah sementara dengan memberlakukan belajar daring di Badung bagi seluruh peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kebijakan pembelajaran jarak jauh tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis, 15 Oktober hingga Sabtu, 17 Oktober 2026.
Keputusan ini diambil sebagai upaya mengantisipasi terganggunya kegiatan pendidikan akibat meningkatnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Kondisi tersebut menyebabkan antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak Senin, 12 Oktober 2026.
Sekolah di Badung Diminta Menyiapkan Pembelajaran Online
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana, menjelaskan bahwa kebijakan pembelajaran daring berlaku untuk seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di wilayah Badung.
Dalam keterangannya pada Rabu, 14 Oktober 2026, Dwipayana meminta setiap sekolah mempersiapkan sarana pembelajaran yang mudah digunakan oleh peserta didik.
Sekolah diberikan keleluasaan untuk menentukan platform digital maupun media komunikasi yang paling sesuai dengan kebutuhan siswa.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan meskipun kegiatan tatap muka untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran dari rumah.
Kepala Sekolah Diberi Wewenang Mengatur Sistem Belajar
Dalam penerapan belajar daring di Badung, Disdikpora memberikan kewenangan kepada masing-masing kepala sekolah untuk menyusun mekanisme pelaksanaan pembelajaran.
Pengaturan tersebut meliputi jadwal kegiatan belajar, metode penyampaian materi, pemberian tugas, serta sistem penilaian hasil belajar siswa.
Setiap sekolah juga diminta mempertimbangkan kondisi dan kemampuan peserta didik dalam mengakses pembelajaran secara online.
Apabila ditemukan kendala teknis atau keterbatasan akses yang membuat pembelajaran daring tidak berjalan optimal, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Disdikpora Badung untuk memperoleh solusi.
Guru dan Tenaga Kependidikan Diperbolehkan WFH
Selain memberlakukan pembelajaran online bagi siswa, Pemerintah Kabupaten Badung juga memberikan penyesuaian sistem kerja kepada guru dan tenaga kependidikan.
Pegawai sekolah yang memiliki pekerjaan administratif atau tugas kedinasan yang memungkinkan dikerjakan dari rumah diperbolehkan menjalankan sistem work from home (WFH).
Meski demikian, penerapan WFH tidak boleh mengurangi tanggung jawab maupun target kinerja yang telah ditetapkan.
Disdikpora juga menginstruksikan pihak sekolah agar menyampaikan informasi kebijakan tersebut secara menyeluruh kepada guru, siswa, dan orang tua.
Sosialisasi yang jelas dinilai penting agar seluruh pihak memahami perubahan sementara dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan.
Kebijakan Belajar Daring Akan Dievaluasi Secara Berkala
Disdikpora Badung menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran daring dan WFH bukan merupakan aturan permanen.
Penerapannya bersifat sementara sambil menunggu kondisi distribusi dan ketersediaan BBM kembali normal.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.
Seluruh tenaga pendidik dan pegawai sekolah tetap diminta melaksanakan tugas secara profesional serta memastikan pelayanan pendidikan kepada siswa tidak terganggu.
Antrean Panjang BBM Jadi Pertimbangan Pemerintah
Sebelum memutuskan penerapan pembelajaran daring, Disdikpora Badung telah menerbitkan surat edaran yang meminta sekolah mengantisipasi dampak antrean BBM terhadap mobilitas warga sekolah.
Surat edaran tersebut diterbitkan menyusul munculnya antrean panjang di SPBU sejak Senin, 12 Oktober 2026.
Pada tahap awal, kegiatan pembelajaran tatap muka masih diperbolehkan berlangsung. Sekolah juga diminta melakukan pendataan terhadap guru, pegawai, maupun peserta didik yang mengalami kendala perjalanan akibat kondisi tersebut.
Namun, setelah mempertimbangkan potensi gangguan yang lebih luas, pemerintah daerah akhirnya memutuskan untuk mengalihkan kegiatan belajar menjadi daring selama tiga hari.
Dengan diberlakukannya belajar daring di Badung pada 15–17 Oktober 2026, pemerintah berharap aktivitas pendidikan tetap dapat berlangsung sekaligus mengurangi kebutuhan mobilitas warga sekolah di tengah kondisi pasokan BBM yang belum stabil. (*)
![]()















