Padang, BeritaSekolah.com – Pemerintah Kota Padang terus mendorong satuan pendidikan untuk berperan aktif dalam menyediakan informasi publik yang valid, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting di tengah semakin cepatnya penyebaran informasi melalui berbagai platform digital.
Penguatan keterbukaan informasi itu dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Rabu, 23 September 2026, dan diikuti kepala SMP negeri maupun swasta se-Kota Padang.
Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Padang, Syahrial Kamat, menyampaikan bahwa kemajuan teknologi membuat masyarakat semakin membutuhkan informasi yang cepat sekaligus dapat dipercaya.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut setiap badan publik, termasuk sekolah, memahami jenis informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat serta informasi tertentu yang memiliki batasan.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi memberikan kemudahan dalam penyebaran informasi, tetapi juga memiliki risiko munculnya berita yang tidak benar atau hoaks.
Karena itu, kepala sekolah perlu memiliki pemahaman yang tepat mengenai informasi yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui dan informasi yang perlu dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan.
Keterbukaan informasi, lanjutnya, bukan hanya berkaitan dengan menyediakan sejumlah data. Lebih dari itu, informasi yang diberikan kepada masyarakat harus benar, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan keterbukaan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan tersebut memberikan landasan bagi badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, serta melalui mekanisme yang sederhana dan mudah dipahami.
PPID Kota Padang Sudah Memuat Ribuan Informasi
Pemko Padang juga terus memperkuat keterbukaan informasi melalui kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sampai September 2026, sebanyak 18.072 data dan informasi telah tersedia melalui kanal PPID Kota Padang.
Jumlah tersebut diharapkan terus meningkat dengan adanya tambahan informasi dari satuan pendidikan, termasuk SMP negeri dan swasta di wilayah Kota Padang.
Penyediaan informasi sekolah melalui kanal resmi pemerintah diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi pendidikan dari sumber yang jelas. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu bergantung pada informasi dari sumber yang belum diketahui kebenarannya.
Syahrial menegaskan bahwa pemahaman mengenai keterbukaan informasi perlu diterapkan oleh seluruh pihak di lingkungan sekolah. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan mudah dipahami.
Upaya tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan Program Unggulan Kota Padang “Padang Amanah”, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang terbuka dan bertanggung jawab.
Sebagai aparatur sipil negara, setiap pihak yang mendapatkan amanah dari pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Syafriadi serta Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Padang, Suryani.
Penguatan keterbukaan informasi di lingkungan sekolah melalui PPID menjadi bagian dari upaya Pemko Padang mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi. Masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi pendidikan melalui saluran resmi.
Bagi sekolah, keberadaan mekanisme tersebut juga memberikan pedoman yang lebih jelas dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Keterbukaan informasi di sektor pendidikan pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif. Transparansi informasi menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui penyampaian informasi yang akurat, terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
![]()















