JAWA TENGAH, BERITASEKOLAH.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan pedoman mengenai pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui kegiatan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di lingkungan pendidikan menengah.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 136 Tahun 2026. Keputusan itu ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 5 Mei 2026.
Berdasarkan dokumen yang tercantum dalam laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen, aturan tersebut secara khusus memuat pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada jenjang pendidikan menengah.
Baca Juga : Galeri Kejuruan BBPPMPV BMTI Cimahi Diresmikan, Jadi Wadah Inovasi Pendidikan Vokasi dan AI
Penguatan Karakter Siswa
Kehadiran pedoman ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat karakter peserta didik di tingkat pendidikan menengah. Pembinaan kesadaran bela negara melalui kegiatan Korps Kadet dirancang agar dapat dilaksanakan secara terarah, sistematis, serta berkesinambungan.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Lampiran tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 dan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan Korps Kadet di satuan pendidikan.
Program Korps Kadet diharapkan menjadi salah satu sarana kegiatan pendidikan karakter bagi siswa. Pelaksanaannya berada dalam lingkungan pendidikan menengah dan diarahkan untuk mendukung pembentukan sikap serta nilai-nilai kebangsaan peserta didik.
Tidak Wajib Diikuti Siswa
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler Korps Kadet bukan merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh siswa.
Menurut Mu’ti, sekolah dapat menyediakan berbagai pilihan kegiatan ekstrakurikuler bagi peserta didik. Namun, terdapat perbedaan antara kegiatan yang bersifat wajib dan kegiatan yang bersifat pilihan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan adalah Pramuka. Sementara itu, ekstrakurikuler lainnya, termasuk Korps Kadet Republik Indonesia, tidak diwajibkan bagi siswa.
“Ekstrakurikuler itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya Pramuka, selain Pramuka tidak wajib,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/9/2026).
Dengan diterbitkannya Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026, satuan pendidikan menengah memiliki pedoman dalam menyelenggarakan pembinaan kesadaran bela negara melalui kegiatan Korps Kadet. Sementara bagi siswa, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut tetap berdasarkan pilihan dan tidak menjadi kewajiban.
![]()















