Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang KemenPPPA Turun Tangan Usai Bentrok Pelajar Tewas, Pembinaan Sekolah Jadi Fokus Sebagai berikut:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memantau penanganan kasus meninggalnya seorang pelajar dalam peristiwa bentrokan antar-pelajar di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Untuk pembinaan ke sekolah diagendakan setelah liburan,” kata Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Pembinaan sekolah ini bertujuan untuk pemulihan dan pencegahan agar tidak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.
Menurut dia, KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung terkait kasus ini.
Sementara itu, Polrestabes Bandung masih menyelidiki kasus ini, termasuk dugaan adanya penganiayaan terhadap korban.
KemenPPPA berharap polisi bisa mengungkap kasus ini
“Karena diduga penyebab kematian korban akibat penganiayaan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Indra Gunawan.
Selain itu, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Apabila dalam proses hukum diketahui bahwa terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan perkara wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pendekatan keadilan restoratif.
Sebelumnya, FA (17), siswa SMAN 5 Bandung, meninggal dunia di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3) malam.
Insiden berujung korban tewas terjadi setelah korban menghadiri acara buka puasa bersama.
Demikian kami sampaikan informasi KemenPPPA Turun Tangan Usai Bentrok Pelajar Tewas, Pembinaan Sekolah Jadi Fokus semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com
