Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Sekolah Swasta di Jakarta Kini Bebas PBB Berkat Kebijakan Pemprov Sebagai berikut:
Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan 100 persen terhadap pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PPB-P2) bagi sekolah-sekolah swasta di ibu kota.
Kebijakan ini dimuat dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengeklaim kebijakan ini merupakan sebuah terobosan yang belum pernah dilakukan di era gubernur sebelumnya.
“Dari zaman Pak Jokowi enggak bisa, Pak Ahok enggak bisa, Pak Anies engga bisa, baru kali ini bisa kita lakukan,” kata Yustinus dalam keterangan resminya pada Rabu (24/12/2025).
Yustinus mengatakan penggratisan PBB-P2 ini akan berlaku tahun depan. Meski demikian, tahun ini sekolah bisa mengajukan untuk pembebasan 100 persen pajak bangunannya.
“Jadi, PBB untuk sekolah swasta, dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100 persen,” ujar Yustinus.
Ia berharap pembebasan PBB sekolah swasta ini dapat meringankan beban operasional sekolah, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.
“Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya.
Demikian kami sampaikan informasi Sekolah Swasta di Jakarta Kini Bebas PBB Berkat Kebijakan Pemprov semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com
