JAKARTA, BeritaSekolah.com — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan agar setiap warga negara Indonesia yang memasuki usia 17 tahun mendapatkan rekening bank secara otomatis, bersamaan dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Airlangga mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap rekening perbankan.
“Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening,” ujar Airlangga.
Selain rekening, pemerintah juga berencana memberikan saldo awal sebesar Rp50.000 kepada setiap pemilik rekening baru. Saldo tersebut nantinya diupayakan tidak terpotong biaya administrasi maupun pungutan perbankan.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyiapkan regulasi terkait rekening tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memanfaatkan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Untuk tahap awal, rekening tersebut akan didukung oleh dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Rekening juga disiapkan untuk mendukung transaksi digital, termasuk penggunaan QRIS.
Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat memperluas inklusi keuangan sekaligus mempermudah penyaluran bantuan sosial secara langsung kepada masyarakat.
Namun, mekanisme teknis dan waktu peluncuran program masih dalam tahap pembahasan. Dengan demikian, masyarakat belum perlu melakukan pendaftaran khusus sampai pemerintah mengumumkan ketentuan resmi pelaksanaannya. (ESH)
![]()















