Tata Cara dan Syarat Baru Masuk Sekolah 2025/2026 setelah PPDB Dihapus

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Tata Cara dan Syarat Baru Masuk Sekolah 2025/2026 setelah PPDB Dihapus, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Tata Cara dan Syarat Baru Masuk Sekolah 2025/2026 setelah PPDB Dihapus Sebagai berikut:

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2025/2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa perubahan nama ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman terkait sistem penerimaan siswa, yang selama ini dianggap hanya berdasarkan zonasi.

“Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Di mana banyak yang beranggapan bahwa penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ujar Mu’ti dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Dalam sistem SPMB, penerimaan murid baru dilakukan melalui empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.

Persyaratan Umum SPMB 2025 di Setiap Jenjang Pendidikan

1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

  • Calon murid kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Calon murid berusia 7 tahun akan diprioritaskan dalam penerimaan murid baru.
  • Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
  • Calon murid yang memenuhi kriteria kecerdasan dan kesiapan psikis harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di satuan pendidikan terkait.

2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
– Calon murid SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
– Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • Calon murid SMA/SMK harus berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Dengan adanya perubahan sistem ini, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih transparan dan adil sesuai dengan prinsip pemerataan pendidikan di Indonesia.

Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan baru dalam SPMB 2025.

Demikian kami sampaikan informasi Tata Cara dan Syarat Baru Masuk Sekolah 2025/2026 setelah PPDB Dihapus semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com