PALANGKARAYA, BeritaSekolah.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan hingga 9 November 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan bencana melalui pemantauan kondisi secara berkala dan penguatan koordinasi antarinstansi.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan keputusan tersebut saat menghadiri acara penyerahan bantuan kemanusiaan dari Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) dan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, pada Jumat (9/10/2026).
Menurut Fairid, perpanjangan masa tanggap darurat ditetapkan setelah pemerintah kota melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penanganan bencana di wilayah Palangka Raya.
Perpanjangan Status untuk Memperkuat Penanganan Bencana
Fairid menjelaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan menjadi langkah penting untuk memantau perkembangan kondisi di lapangan setiap hari. Kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan seluruh unsur yang terlibat tetap siap menghadapi kemungkinan perubahan situasi.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan prosedur penanganan bencana secara terkoordinasi, efektif, efisien, dan terukur. Evaluasi secara rutin diperlukan agar setiap tindakan yang dilakukan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi terkini.
Dengan perpanjangan status tersebut, Pemkot Palangka Raya diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesiapan personel dan berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla serta kekeringan.
Kolaborasi Berbagai Pihak Jadi Kunci Penanganan Karhutla
Wali Kota Palangka Raya juga menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Keterlibatan berbagai unsur diperlukan agar upaya penanggulangan bencana berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), relawan, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan langkah penanganan secara optimal.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap dampak karhutla dan kekeringan terhadap keselamatan warga maupun aktivitas sehari-hari masyarakat dapat ditekan.
Perpanjangan status tanggap darurat hingga 9 November 2026 menjadi bagian dari upaya Pemkot Palangka Raya untuk menjaga kesiapsiagaan dan memastikan penanganan bencana berlangsung secara terarah. Pemantauan harian serta koordinasi lintas sektor tetap menjadi perhatian dalam menghadapi kondisi karhutla dan kekeringan di wilayah tersebut.
![]()















