JAKARTA, BeritaSekolah.com – Kemenag mencatat 4.634.406 santri telah terverifikasi melalui data BNBA. Pemutakhiran data pesantren terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi.
Kementerian Agama (Kemenag) terus memperbarui sistem pendataan pendidikan pesantren di Indonesia. Hingga 9 Oktober 2026, sebanyak 4.634.406 santri telah terhimpun dan terverifikasi berdasarkan data by name by address (BNBA).
Kemenag menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara karena proses verifikasi dan pemutakhiran data terus berjalan. Dengan demikian, jumlah santri yang telah terverifikasi belum dapat dijadikan sebagai gambaran akhir mengenai total populasi santri di seluruh Indonesia.
Data tersebut mencakup peserta didik pada satuan pendidikan di lingkungan pesantren, tidak termasuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
Kemenag Perkuat Validasi Data Santri
Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama saat ini melakukan pembenahan data secara bertahap. Langkah ini bertujuan memastikan identitas, alamat, serta status keaktifan setiap santri tercatat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa perubahan angka jumlah santri yang beredar di sejumlah publikasi perlu dilihat berdasarkan proses transformasi sistem pendataan yang tengah berlangsung.
Menurutnya, pendataan tidak lagi hanya mengandalkan angka agregat atau jumlah keseluruhan yang dilaporkan oleh satuan pendidikan. Sistem yang dikembangkan saat ini lebih menekankan pencatatan identitas masing-masing santri agar dapat diperiksa dan diverifikasi secara faktual.
Basnang menyampaikan penjelasan tersebut seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Perdana Direktorat Jenderal Pesantren bersama para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi se-Indonesia di Kabupaten Malang, Sabtu (3 Oktober 2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sela-sela Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI yang berlangsung pada 30 September hingga 6 Oktober 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi membutuhkan waktu karena setiap data harus melalui pemeriksaan identitas, alamat, dan status keaktifan peserta didik.
Berdasarkan data cut-off Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag, jumlah santri yang berhasil dihimpun dan diverifikasi telah mencapai 4.634.406 orang.
Basnang juga menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan perkembangan proses validasi, bukan jumlah akhir seluruh santri di Indonesia. Ia membantah anggapan bahwa data santri hanya berjumlah sekitar 1,7 juta sebagaimana diberitakan dalam sejumlah publikasi.
Perubahan Angka Bukan Berarti Jumlah Santri Menurun
Kemenag menilai pembaruan sistem pendataan merupakan bagian dari upaya membangun basis data pesantren dan santri yang lebih akurat, terintegrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, kementerian juga melakukan pembersihan data untuk mengidentifikasi dan menghilangkan potensi pencatatan ganda yang mungkin terdapat dalam data agregat sebelumnya.
Karena itu, perubahan angka statistik tidak serta-merta menunjukkan adanya penurunan jumlah santri secara drastis. Perbedaan tersebut dapat terjadi karena metode pencatatan dan proses verifikasi yang digunakan saat ini berbeda dari sistem sebelumnya.
Melalui pendataan berbasis BNBA, Kemenag berupaya memastikan bahwa setiap santri tercatat berdasarkan identitas dan keberadaan yang dapat diverifikasi. Proses ini diharapkan menghasilkan gambaran populasi santri yang lebih jelas dan dapat diperbarui secara berkala.
Integrasi Data Pesantren dengan Sistem Pendidikan Nasional
Untuk mendukung proses tersebut, Kemenag terus memperkuat koordinasi internal, termasuk menyelaraskan data pesantren dengan data madrasah.
Kementerian juga memfasilitasi penerbitan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) bagi pesantren salafiyah dan satuan pendidikan nonformal. Selain itu, sinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut dimatangkan.
Langkah lainnya adalah pemindahan data santri dan pesantren dari Education Management Information System (EMIS), yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menuju Sistem Informasi Manajemen Pesantren (SIMTREN) yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pesantren.
Peralihan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola data pendidikan pesantren yang lebih terpadu. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, proses pembaruan, pemeriksaan, dan pemanfaatan data diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Data Akurat Dukung Penyaluran Bantuan Santri
Pemutakhiran data santri juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan program pemerintah. Data yang valid dibutuhkan agar bantuan pendidikan dapat diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan.
Sejumlah program yang memerlukan dukungan data akurat di antaranya Program Indonesia Pintar (PIP), Beasiswa Santri, serta berbagai bentuk bantuan dan dukungan pemerintah bagi pesantren maupun tenaga pendidik.
Kemenag berharap proses verifikasi dan konsolidasi data dapat menghasilkan informasi yang lebih lengkap mengenai satuan pendidikan pesantren dan jumlah santri di Indonesia.
Hasil pemutakhiran tersebut diharapkan menjadi salah satu dasar dalam perencanaan kebijakan dan pelaksanaan program pesantren yang lebih tepat sasaran, mulai Tahun Ajaran 2026/2027.
Basnang kembali menegaskan bahwa angka 4,634 juta santri yang telah terverifikasi harus dipahami sebagai hasil sementara dari proses pendataan BNBA yang masih berlangsung. Angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan populasi santri nasional.
Melalui pembenahan dan integrasi sistem pendataan, Kemenag berupaya membangun basis data yang semakin akurat sebagai landasan pengembangan pendidikan pesantren di Indonesia.
![]()















