JAKARTA, BeritaSekolah.com – Persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi sorotan. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai isu tersebut perlu mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.
Perhatian ini muncul menyusul uraian mengenai sikap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam naskah perkara yang diberitakan, MK disebut tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan mengenai keberadaan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Persyaratan pendidikan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ketentuan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
MK Disebut Tidak Dapat Mendiskualifikasi Gibran
Meski muncul persoalan mengenai dokumen pendidikan, MK dalam pemberitaan tersebut disebut tidak dapat melakukan diskualifikasi terhadap Gibran dari jabatan wakil presiden.
Hal ini berkaitan dengan perubahan status Gibran yang tidak lagi menjadi calon wakil presiden setelah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, persoalan mengenai persyaratan pencalonan dan kedudukan seseorang setelah menjabat menjadi dua hal yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Feri Amsari Minta DPR Perhatikan Dampak Konstitusional
Menanggapi persoalan tersebut, Feri Amsari meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan negara.
Menurut Feri, kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan seorang wakil presiden sangat penting mengingat jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Wakil presiden dapat menjalankan tugas tertentu ketika presiden berhalangan. Bahkan, dalam kondisi yang diatur konstitusi, wakil presiden dapat menggantikan presiden.
Feri mempertanyakan bagaimana keabsahan tindakan pejabat negara apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum terkait pemenuhan persyaratan jabatan.
Dalam keterangannya kepada Hukumonline, Feri menyoroti kemungkinan timbulnya perdebatan konstitusional apabila wakil presiden menjalankan kewenangan presiden, sementara persyaratan administratifnya masih dipersoalkan.
Soroti Peran Partai Politik dan Pengawasan DPR
Selain membahas kedudukan wakil presiden, Feri Amsari juga menyinggung tanggung jawab partai politik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menjadi semakin kompleks apabila wakil presiden suatu saat menggantikan presiden, terutama jika tidak memiliki dukungan langsung dari partai politik yang berada di parlemen.
Feri menilai partai politik seharusnya memberikan perhatian terhadap persoalan yang menyangkut ketentuan hukum dan persyaratan pejabat negara.
Ia juga mempertanyakan sikap partai-partai politik yang dinilainya belum menunjukkan respons tegas terhadap polemik tersebut.
Bagi Feri, fungsi pengawasan parlemen merupakan bagian penting dalam menjaga agar seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan konstitusi.
Kepastian Hukum Dinilai Penting bagi Pemerintahan
Polemik mengenai ijazah Gibran menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam pemenuhan persyaratan pejabat negara.
Namun, perdebatan mengenai dokumen pendidikan perlu dibedakan dari kesimpulan hukum bahwa seseorang tidak memenuhi syarat jabatan. Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada bukti dan putusan lembaga yang berwenang.
Pandangan Feri Amsari menjadi salah satu suara yang mendorong DPR untuk mencermati persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Kejelasan status hukum dan dokumen pendidikan pejabat negara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya persoalan ketatanegaraan pada masa mendatang.
![]()















