TIMIKA, BeritaSekolah.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menyusun surat edaran mengenai peliburan sekolah secara bertahap. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan menyusul kondisi kualitas udara di wilayah Mimika yang masuk kategori tidak sehat.
Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif Pemerintah Kabupaten Mimika untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah dan kelompok rentan yang lebih berisiko mengalami dampak buruk akibat pencemaran udara.
Bupati Johannes Rettob menjelaskan bahwa hasil pemantauan indeks kualitas udara di sejumlah wilayah, meliputi Timika, kawasan pesisir, hingga pegunungan, menunjukkan kondisi yang perlu diwaspadai. Pengukuran dilakukan secara berkala setiap jam dan dipantau dari hari ke hari.
Menurutnya, kondisi kualitas udara yang tidak sehat mengharuskan masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
“Artinya, masyarakat harus berhati-hati, terutama kelompok rentan dan anak-anak,” demikian pesan Bupati Mimika pada Sabtu (10/10).
PAUD dan SD Menjadi Prioritas Peliburan Sekolah
Sebagai tindak lanjut atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika diminta segera menyusun konsep surat edaran bersama Bagian Hukum. Kebijakan peliburan sekolah akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan peserta didik.
Anak-anak yang berada pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) menjadi prioritas dalam kebijakan peliburan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik yang perlu mendapat perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk.
Sementara itu, untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), proses pembelajaran direncanakan tetap berlangsung secara bertahap melalui metode belajar mandiri atau pembelajaran dalam jaringan (daring).
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan sekaligus mengurangi risiko paparan udara tidak sehat terhadap para siswa.
Surat Edaran Ditargetkan Berlaku 12 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan konsep surat edaran terkait peliburan sekolah bertahap dapat disiapkan pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Adapun kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Senin, 12 Oktober 2026.
Penyusunan surat edaran dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum agar pelaksanaan kebijakan memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat diterapkan sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam merespons kondisi lingkungan yang berpotensi memengaruhi kesehatan masyarakat. Pemantauan kualitas udara di berbagai wilayah Mimika juga menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah perlindungan yang diperlukan.
Kesehatan Siswa Menjadi Prioritas Pemerintah
Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa langkah antisipatif ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah kondisi kualitas udara yang tidak sehat.
Perlindungan terhadap anak-anak sekolah dan kelompok rentan menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah berupaya mengambil langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko kesehatan tanpa mengabaikan kebutuhan proses pembelajaran.
Masyarakat diharapkan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara dan meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan.
Rencana peliburan sekolah secara bertahap ini menunjukkan upaya Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menyesuaikan kegiatan pendidikan dengan kondisi lingkungan. Pelaksanaan kebijakan selanjutnya mengacu pada surat edaran yang disiapkan oleh instansi terkait.
![]()















