Banner Sidebar
Banner Sidebar

Pasaman Barat Kawal Revitalisasi 83 Sekolah Senilai Rp57,88 Miliar, Kejaksaan dan Inspektorat Turut Awasi

Pemkab Pasaman Barat mengawal revitalisasi 83 sekolah
Dapatkan berita terbaru di Kanal WA KLIK DISINI

PASAMAN BARAT, BeritaSekolah.com — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memperketat pengawasan terhadap pembangunan dan revitalisasi sekolah yang dilaksanakan sepanjang 2026. Pengawasan dilakukan melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta pengawasan internal oleh Inspektorat.

Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat Imter Pedri mengatakan terdapat 83 sekolah yang masuk dalam program revitalisasi dengan total anggaran mencapai Rp57,88 miliar. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan mencapai standar yang telah ditetapkan.

“Kita mengawasi program revitalisasi 83 sekolah dengan dana Rp57,88 miliar untuk memastikan pelaksanaan program itu sesuai ketentuan, tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta terhindar dari penyimpangan,” ujar Imter Pedri di Simpang Empat, Selasa.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan tersebut, Dinas Pendidikan Pasaman Barat juga telah melaksanakan sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Kegiatan tersebut mencakup program pembangunan dan revitalisasi sekolah, sekaligus pendampingan serta pendataan aset satuan pendidikan tahun 2026. Sosialisasi dilaksanakan pada Senin (5/10).

Imter menjelaskan bahwa revitalisasi sekolah tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program ini diarahkan untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung secara lebih baik.

Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada proses pembelajaran, tetapi juga membutuhkan dukungan fasilitas sekolah yang aman, layak, dan memadai.

Pasalnya, masih terdapat sejumlah satuan pendidikan yang menghadapi persoalan pada bangunan maupun fasilitas pendukung. Beberapa di antaranya berupa atap yang mengalami kebocoran, plafon rusak, fasilitas sanitasi yang belum memenuhi kelayakan, hingga perabot sekolah yang telah mengalami kerusakan atau aus.

“Revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi bagi masa depan pendidikan. Karena itu, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku,” kata Imter.

Ia juga mengingatkan kepala sekolah yang menerima bantuan dan melaksanakan pembangunan secara swakelola agar memperhatikan kualitas pekerjaan. Selain itu, transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran harus menjadi bagian penting selama proses pembangunan berlangsung.

Pemerintah berharap bangunan sekolah yang telah direvitalisasi dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Karena itu, pekerjaan harus dikerjakan dengan standar yang baik dan diikuti pemeliharaan secara berkala.

“Saya tidak ingin bangunan yang baru diserahterimakan justru sudah mengalami kerusakan. Rekomendasi kami jelas, laksanakan petunjuk teknis dengan sebaik-baiknya dan jangan menyimpang dari aturan,” ujarnya.

Kejaksaan Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani menegaskan bahwa pihak kejaksaan memiliki peran dalam memberikan pengawalan hukum sekaligus melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis di bidang pendidikan.

Pengawalan tersebut mengacu pada Surat Pengamanan Pembangunan Strategis (SP-PPS) Kejaksaan Agung Nomor 54 dan 55. Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat hingga Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

“Kita ingin revitalisasi sekolah selesai tanpa masalah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima, serta benar-benar memberikan manfaat bagi siswa. Jangan sampai kualitas pekerjaan dikurangi demi keuntungan pribadi. Kami hadir untuk mencegah penyimpangan dan pungutan liar,” kata Tjut Zelvira Nofani.

Ia meminta kepala sekolah maupun pihak yang menjalankan kegiatan pembangunan segera melakukan koordinasi apabila menemukan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) selama pekerjaan berlangsung.

Koordinasi dinilai penting karena waktu pelaksanaan program semakin terbatas. Pekerjaan ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026 dan saat ini tersisa sekitar dua bulan. Kondisi cuaca juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Kejaksaan meminta seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran. Selain itu, pekerjaan harus diselesaikan sesuai target waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Inspektorat Siap Dampingi Kepala Sekolah

Sementara itu, Inspektur Daerah Pasaman Barat Emnita Nadirua menyampaikan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) siap memberikan konsultasi dan pendampingan kepada kepala sekolah.

Pendampingan tersebut terutama berkaitan dengan tata kelola keuangan dan kelengkapan administrasi. Pengawasan tidak hanya mencakup dana revitalisasi sekolah, tetapi juga pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami memahami bahwa kepala sekolah pada dasarnya adalah pendidik yang juga harus menjalankan tugas pengelolaan keuangan. Karena itu, Inspektorat bersama kejaksaan membuka ruang pendampingan agar pengelolaan anggaran sesuai ketentuan dan kepala sekolah terhindar dari persoalan hukum akibat ketidakpahaman administrasi,” ujar Emnita.

Ia menambahkan bahwa kelengkapan dokumen administrasi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak. Selain administrasi, seluruh pekerjaan revitalisasi juga perlu dipastikan selesai sesuai target yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran 2026.

Dengan adanya pengawasan dari Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, dan Inspektorat, pemerintah daerah berharap revitalisasi 83 sekolah tersebut dapat terlaksana sesuai ketentuan, menghasilkan bangunan yang berkualitas, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi siswa dan lingkungan pendidikan di Pasaman Barat.

Loading