Tangerang Selatan, BeritaSekolah.com – Pemerintah memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan, terus mendapat pengawalan. Kasus tersebut diduga melibatkan seorang tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan pemerintah menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas dalam seluruh proses penanganan kasus.
Menurut Arifah, korban dan keluarganya perlu mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.
“Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,” kata Arifah dalam keterangannya.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis dan Hukum
Kementerian PPPA memastikan korban bersama keluarga dan tim kuasa hukum mendapatkan perlindungan serta pendampingan, termasuk dalam aspek hukum dan psikologis.
Informasi dari proses penyidikan menyebutkan, terduga pelaku merupakan seorang guru yang sebelumnya pernah menjadi wali kelas korban. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung dalam periode 2023 hingga 2026, saat korban masih berada di jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Terduga pelaku saat ini telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai tenaga pendidik. Kasus tersebut juga telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Tangerang Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Arifah menyampaikan bahwa korban telah memperoleh layanan dari psikolog klinis. Hasil asesmen menunjukkan korban masih membutuhkan pendampingan lebih lanjut untuk mendukung proses pemulihan.
Selain pendampingan psikologis, korban telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum. Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga telah dilakukan di RSU Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Penanganan Harus Hindari Trauma Tambahan
Arifah mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus agar memperhatikan kondisi psikologis korban. Setiap tahapan pemeriksaan dan pendampingan harus dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Seluruh proses penanganan harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang dapat menambah trauma,” ujarnya.
Pendampingan Korban Dilakukan Berkelanjutan
Menteri PPPA menegaskan dukungan terhadap korban tidak berhenti setelah laporan dibuat atau selama proses hukum berlangsung. Pendampingan perlu diberikan secara berkelanjutan untuk membantu korban menjalani proses pemulihan.
Pendampingan tersebut dapat melibatkan tenaga profesional, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta berbagai pihak terkait lainnya.
“Negara hadir untuk mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, memastikan akses terhadap layanan, hingga mendukung proses pemulihan. Korban tidak boleh menghadapi situasi ini sendirian,” kata Arifah.
Pemerintah menyatakan pengawalan terhadap kasus akan terus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak, keamanan, kondisi psikologis, serta kebutuhan korban selama proses penanganan berlangsung.
![]()















