GORONTALO, BeritaSekolah.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus perundungan di SMAN 1 Kota Gorontalo yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Sebanyak lima langkah disiapkan sebagai bentuk respons terhadap kejadian tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Kepala Bidang SMA dan Pendidikan Khusus (DIKSUS), Agus Sumba, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Melalui keterangan tertulis pada Rabu (21/10/2026), Agus menegaskan bahwa tindakan kekerasan maupun intimidasi di sekolah tidak sejalan dengan nilai pendidikan karakter dan pembentukan budi pekerti yang selama ini diterapkan di satuan pendidikan.
Dikbud Gorontalo Dukung Proses Hukum Kasus Perundungan
Dalam menangani kasus perundungan di SMAN 1 Kota Gorontalo, Dikbud Provinsi Gorontalo menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang telah ditempuh oleh pihak korban.
Pihak keluarga korban diketahui membawa persoalan tersebut kepada aparat kepolisian untuk mendapatkan penyelesaian melalui jalur hukum.
Dikbud berharap proses penanganan perkara dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dukungan terhadap proses hukum tersebut menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam merespons tindakan perundungan di lingkungan sekolah.
Pemulihan Psikologis dan Hak Pendidikan Korban Jadi Prioritas
Selain mendukung proses hukum, Dikbud Provinsi Gorontalo turut memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban.
Pemerintah berupaya memastikan korban tetap memperoleh hak pendidikan sekaligus mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi mental setelah mengalami perundungan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah layanan pemulihan trauma atau trauma healing melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPPA-PMD).
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu korban memulihkan kondisi psikologisnya sehingga dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan dengan aman dan nyaman.
Masyarakat Diminta Tidak Menyebarkan Video Perundungan
Dikbud Provinsi Gorontalo juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya ketika membagikan informasi terkait kasus yang melibatkan anak.
Agus mengimbau masyarakat dan insan pers untuk tidak menyebarluaskan rekaman video, foto, maupun informasi pribadi anak-anak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Imbauan ini disampaikan untuk menjaga privasi sekaligus melindungi kondisi psikologis dan masa depan anak yang terlibat.
Menurutnya, perlindungan identitas anak merupakan hal penting yang harus diperhatikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keamanan Sekolah di Gorontalo Akan Dievaluasi
Sebagai tindak lanjut, Dikbud Provinsi Gorontalo berkomitmen menjadikan kasus perundungan tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap sistem keamanan di lingkungan sekolah.
Evaluasi akan diarahkan pada penguatan pengawasan, peningkatan efektivitas pembinaan peserta didik, serta upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman.
Tidak hanya itu, koordinasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat juga akan diperkuat guna mencegah terjadinya tindakan serupa pada masa mendatang.
Melalui langkah tersebut, Dikbud berharap seluruh satuan pendidikan semakin meningkatkan perhatian terhadap keamanan dan kenyamanan peserta didik.
Pemerintah juga meminta masyarakat untuk tetap tenang serta memberikan kepercayaan kepada pihak berwenang dalam menangani kasus perundungan di SMAN 1 Kota Gorontalo.
Penanganan yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan.
![]()













