Banner Sidebar
Banner Sidebar

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Remaja 16 Tahun Tewas Terkena Celurit

Tawuran antarpelajar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berakhir tragis Foto: Dok. Istimewa
Dapatkan berita terbaru di Kanal WA KLIK DISINI

DEMAK, BeritaSekolah.com – Tawuran antarpelajar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berakhir tragis. Seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk serius pada bagian dada saat terlibat perkelahian dengan kelompok pelajar lainnya.

Peristiwa tawuran pelajar di Demak tersebut berlangsung di kawasan jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Rabu (9/9) sekitar pukul 14.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan, aksi tawuran bermula ketika dua kelompok pelajar saling berkomunikasi melalui pesan langsung atau direct message (DM) untuk membuat janji perkelahian.

“Awalnya kedua kelompok saling mengajak melalui direct message (DM) untuk melakukan tawuran,” kata Arlan, Jumat (11/9).

Sekitar pukul 14.20 WIB, salah satu kelompok pelajar terlebih dahulu berkumpul di lapangan Desa Donorejo. Setelah itu, kedua kelompok bertemu di lokasi yang telah disepakati dan terjadilah perkelahian.

Baca Juga : Libur Sekolah, DPK Cilegon Aktifkan Perpustakaan Keliling untuk Perluas Akses Literasi

Dalam bentrokan tersebut, korban berhadapan dengan salah seorang anggota kelompok lawan berinisial DFN. Keduanya diketahui membawa senjata tajam berupa celurit.

Menurut polisi, korban mengalami luka tusuk ketika mendapat serangan kedua dari lawannya. Korban sempat meminta agar perkelahian dihentikan. Namun, setelah itu korban batuk, kemudian jatuh ke tanah dalam kondisi mengeluarkan banyak darah.

Dua rekan korban kemudian membawanya ke rumah sakit menggunakan sepeda motor. Saat tiba di rumah sakit, kondisi korban sudah kritis. Meski telah mendapatkan penanganan medis, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Luka Tusuk Menembus Paru-paru dan Jantung

Hasil autopsi mengungkapkan bahwa korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri. Luka tersebut menembus sejumlah organ vital, termasuk paru-paru, jantung, serta tulang iga kelima.

“Luka memiliki lebar kurang lebih tiga sentimeter dengan kedalaman sekitar 14 sentimeter,” jelas Arlan.

Polisi menyebut luka parah tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat sekaligus tamponade jantung. Kondisi tersebut akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

Empat Remaja Diamankan Polisi

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan empat anak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tawuran maut di Demak. Keempatnya masing-masing berinisial DFN, AS, MHY, dan YHN.

Saat ini, keempat remaja tersebut berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

DFN diduga terlibat langsung dalam perkelahian dan menggunakan senjata tajam. Sementara AS disebut berperan sebagai admin media sosial yang menggerakkan terjadinya tawuran.

Adapun MHY dan YHN diduga turut membantu sehingga aksi perkelahian antarkelompok tersebut dapat terjadi.

“DFN terlibat langsung dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. AS merupakan admin media sosial yang menggerakkan terjadinya perkelahian, sedangkan MHY dan YHN membantu terjadinya peristiwa tersebut,” terang Arlan.

Motif Tawuran untuk Gengsi dan Pengakuan

Yang membuat peristiwa tersebut semakin memprihatinkan, aksi tawuran dengan membawa senjata tajam itu diduga dilakukan hanya demi mendapatkan pengakuan dan kebanggaan pribadi.

Polisi menilai motif tersebut menunjukkan betapa berbahayanya aksi tawuran di kalangan remaja, terlebih ketika melibatkan senjata tajam yang dapat mengakibatkan korban jiwa.

Atas perbuatannya, keempat anak tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Arlan menjelaskan, tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat dikenai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pihak yang berperan sebagai admin, penggerak, maupun pembantu dalam tindak pidana tersebut dapat menghadapi ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Kasus tawuran pelajar yang menewaskan remaja 16 tahun di Demak tersebut kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Loading