Banner Sidebar
Banner Sidebar

4 Juta Anak Indonesia Masih Tidak Sekolah, Wajib Belajar 13 Tahun Jadi Tantangan

Pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk menjangkau jutaan anak yang belum atau tidak lagi mengikuti pendidikan. (Foto: Ilustrasi AI/Red./BS)

JAKARTA, BeritaSekolah.com — Persoalan anak tidak sekolah masih menjadi salah satu tantangan besar pendidikan Indonesia. Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan sekitar 4 juta anak masih berada di luar sistem pendidikan, sehingga penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi bagian penting dalam upaya memperluas akses pendidikan.

Persoalan tersebut kembali mendapat perhatian dalam pembahasan mengenai Wajib Belajar 13 Tahun yang mencakup layanan pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah. PAUDPEDIA menempatkan penanganan ATS sebagai salah satu tantangan utama untuk mewujudkan wajib belajar yang lebih inklusif.

Jumlah tersebut tidak seluruhnya merupakan anak yang putus sekolah. Kategori ATS juga mencakup anak yang belum pernah bersekolah maupun anak yang telah menyelesaikan jenjang tertentu tetapi tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya. Karena itu, persoalan ATS berkaitan dengan beragam hambatan yang menyebabkan anak tidak dapat mengakses atau melanjutkan pendidikan.

Untuk kelompok usia 16–18 tahun, Kemendikdasmen sebelumnya mencatat sekitar 2,4 juta anak tidak sekolah. Pemerintah kemudian menyiapkan Sistem Penerimaan Murid Baru Pendidikan Jarak Jauh (SPMB PJJ) sebagai salah satu upaya menjangkau kelompok tersebut.

SPMB PJJ tidak dirancang sekadar sebagai mekanisme pendaftaran sekolah. Pemerintah menyebut program tersebut mencakup proses penjangkauan, pendampingan, hingga memastikan anak dapat bertahan dalam pembelajaran dan menyelesaikan pendidikan. Pada 2026, program tersebut dilaksanakan di 32 provinsi dengan melibatkan 132 sekolah.

Pendekatan pendidikan jarak jauh juga diarahkan untuk menjangkau anak yang menghadapi hambatan tertentu dalam mengakses sekolah konvensional. Pemerintah menilai layanan pendidikan perlu menyesuaikan kondisi dan kebutuhan anak, bukan hanya menunggu anak datang ke sekolah.

Penanganan ATS menjadi semakin penting setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar kebijakan pemerintah dalam mempercepat penanganan ATS sekaligus mendukung pencapaian Wajib Belajar 13 Tahun.

Tantangannya tidak sederhana. Anak tidak sekolah dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi keluarga, akses geografis, keterbatasan layanan pendidikan, hingga keputusan untuk tidak melanjutkan sekolah. Karena itu, penanganannya membutuhkan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Bagi Indonesia, keberhasilan Wajib Belajar 13 Tahun tidak hanya ditentukan oleh bertambahnya jumlah anak yang masuk sekolah. Pemerintah juga harus memastikan anak yang sudah dijangkau dapat kembali belajar, bertahan, dan menyelesaikan pendidikan. Dengan masih besarnya jumlah ATS, target menghadirkan pendidikan yang inklusif dan merata menjadi pekerjaan besar menuju Indonesia 2045. (*)

Loading