Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Disdikbud Singkawang Keluarkan Kebijakan Pembatasan HP di Sekolah, Ini Tujuannya Sebagai berikut:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang menerbitkan surat edaran tentang pengaturan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan sebagai upaya menciptakan budaya sekolah yang aman, nyaman, sehat, dan ramah anak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang Asmadi di Singkawang, Kalbar, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
“Pengaturan penggunaan telepon seluler di sekolah merupakan bagian dari penguatan pendidikan karakter dalam menyongsong Generasi Emas Indonesia 2045,” katanya.
Menurut Asmadi, perkembangan teknologi digital perlu diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan karakter agar peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
“Penggunaan telepon seluler bukan untuk dilarang sepenuhnya, tetapi diatur agar pemanfaatannya tepat sasaran, mendukung pembelajaran, dan tidak mengganggu proses pendidikan maupun perkembangan karakter anak,” ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, peserta didik dilarang menggunakan telepon seluler selama proses pembelajaran berlangsung kecuali atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, siswa diimbau tidak membawa telepon seluler ke sekolah kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan pihak sekolah dan orang tua atau wali murid.
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa telepon seluler yang dibawa ke sekolah wajib disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan satuan pendidikan sebelum kegiatan belajar dimulai.
Asmadi menjelaskan setiap satuan pendidikan diwajibkan menyusun aturan internal terkait penggunaan telepon seluler, melakukan pengawasan, serta memberikan edukasi penggunaan teknologi informasi secara sehat dan bertanggung jawab.
Sekolah juga diminta mencegah akses maupun penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber, hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Meski demikian, penggunaan telepon seluler tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat, kegiatan pembelajaran berbasis teknologi yang diarahkan guru, maupun kegiatan sekolah yang memerlukan dokumentasi dan komunikasi resmi.
Asmadi meminta seluruh sekolah menerapkan kebijakan tersebut secara persuasif dan konsisten dengan melibatkan peran orang tua serta masyarakat.
“Kami ingin menciptakan lingkungan sekolah yang aman, kondusif dan bebas dari penyalahgunaan teknologi digital. Karena itu, sekolah harus aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada peserta didik maupun orang tua,” katanya.
Tidak hanya bagi peserta didik, guru juga diingatkan untuk tidak menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran dan kondisi darurat.
Menurut Asmadi, keberhasilan penerapan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh unsur pendidikan mulai dari sekolah, keluarga, masyarakat hingga media.
“Untuk mewujudkan Indonesia cerdas, Indonesia kreatif, dan generasi emas, perlu regulasi penggunaan telepon seluler. Ini menjadi perhatian bersama, baik guru di sekolah, orang tua di rumah, masyarakat maupun media,” ujarnya.
Demikian kami sampaikan informasi Disdikbud Singkawang Keluarkan Kebijakan Pembatasan HP di Sekolah, Ini Tujuannya semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com
