
Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Perpisahan Sekolah dan Outing Class Aman dan Terarah, Imbauan Disdikbud Batang Sebagai berikut:
Euforia kelulusan sering kali dirayakan dengan meriah, bahkan tak jarang dengan pesta yang mengundang hiburan dari luar.
“Kegiatan perpisahan atau pelepasan itu tidak wajib. Tapi kalau mau dilaksanakan, silakan, asal di lingkungan sekolah saja, bukan di luar sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Batang Bambang Suryantoro Sudibyo, saat ditemui di Kantornya, Selasa (20/5/2025).
Ia menyebutkan bahwa, ketentuan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran resmi yang disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP. Tujuannya jelas, yakni menghindari pemborosan dan memastikan kegiatan tetap dalam koridor pendidikan.
“Mohon orang tua murid dan paguyuban dilibatkan dalam kegiatan tersebut, supaya tidak membebani semua wali murid dengan iuran yang tinggi,” jelasnya.
Alih-alih menyewa hiburan dari luar seperti orkes dangdut atau band, Bambang justru mendorong sekolah untuk menampilkan potensi dan kreativitas siswa sebagai inti acara pelepasan.
Selain pelepasan siswa, Ia juga menyoroti study tour atau outing class, kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh para siswa. Namun, di balik kegembiraan itu, ada sejumlah hal yang tak boleh dilupakan yakni keselamatan, pemerataan, dan tanggung jawab.
“Saya tidak pernah melarang itu, tetapi dilaksanakan dengan beberapa catatan, yakni tidak mewajibkan semua anak didik. Bagi yang mau ikut saja, syukur kalau sekolah bisa melakukan subsidi silang. Wali murid yang mampu bisa membayari anak yang tidak mampu,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan outing class idealnya menjadi ruang kebersamaan yang inklusif, bukan malah menimbulkan kesenjangan sosial di kalangan siswa. Karena itu, peran sekolah dan paguyuban orang tua menjadi penting dalam penyelenggaraannya.
Bambang juga menekankan, pentingnya pemilihan armada transportasi yang bonafide dan layak jalan. Ia tidak ingin kejadian-kejadian buruk di tempat lain terjadi di Batang hanya karena kelalaian dalam memilih kendaraan.
“Tak hanya itu, setiap kepala sekolah diwajibkan membuat surat pertanggungjawaban mutlak dan mengajukan izin pelaksanaan kegiatan kepada Disdikbud setidaknya satu minggu sebelum keberangkatan,” ungkapnya.
Bambang juga merinci batasan lokasi kunjungan wisata sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk anak-anak TK, kunjungan cukup di dalam wilayah Kabupaten Batang saja. Untuk jenjang SD, destinasi wisata hanya diperbolehkan di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan untuk siswa SMP, ruang lingkup wisata diperluas hanya sampai wilayah Pulau Jawa.
“Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah wali murid yang merasa lega karena kebijakan tersebut memberikan kejelasan dan kepastian, serta menjunjung prinsip kebersamaan dan kesederhanaan,” pungkasnya.
Demikian kami sampaikan informasi Perpisahan Sekolah dan Outing Class Aman dan Terarah, Imbauan Disdikbud Batang semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com