Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Penerimaan Siswa Baru SD di Bekasi Disosialisasikan lewat Program SPMB Sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai menyosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang sekolah dasar tahun 2026 sebagai upaya memastikan tahapan rekrutmen calon peserta didik berlangsung transparan dan bebas pungutan liar.
“Sosialisasi sudah berjalan mulai pekan ini dengan melibatkan kepala sekolah, operator dan komite di setiap sekolah agar informasi penerimaan murid baru tersampaikan hingga ke masyarakat,” kata Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Pranoto di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan kegiatan ini dilakukan di 23 kecamatan dengan membagi tugas ke dalam dua tim khusus yang bertugas menjangkau empat wilayah dalam sehari sebagai langkah percepatan sehingga seluruh kecamatan dapat menerima sosialisasi.
Sosialisasi dilaksanakan melalui penyampaian tiga pokok materi. Pertama, pencegahan dan penindakan praktik pungutan liar selama proses SPMB melalui program ‘Monitoring Center for Prevention’ (MCP) KPK RI.
Kemudian petunjuk teknis yang memuat dasar hukum, persyaratan, jadwal serta jalur penerimaan di mana pada tahun ini tersedia dalam tiga jalur yakni domisili, mutasi dan afirmasi. “Semua kita jelaskan secara rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
Dan ketiga berkaitan daya tampung sekolah. Setiap sekolah telah mengajukan kapasitas penerimaan yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat.
Pranoto menyebut secara umum satu sekolah maksimal membuka empat rombongan belajar dengan jumlah 28 siswa per kelas. Namun, penambahan kapasitas dimungkinkan melalui persetujuan BBPMP Jawa Barat.
“Pengecualian itu harus diajukan dan disetujui oleh BBPMB Jawa Barat. Hasil verifikasi inilah yang kita sampaikan dalam sosialisasi,” jelasnya.
Tahapan pendaftaran SPMB jenjang sekolah dasar sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 19 Juni-2 Juli 2026, disertai proses verifikasi berkas. Hasil seleksi diumumkan 3 Juli sekaligus menandai tahap daftar ulang bagi siswa yang diterima.
Dirinya berharap masyarakat bisa lebih memahami tata cara serta mekanisme proses SPMB melalui kegiatan sosialisasi ini, termasuk memastikan usia anak yang dapat terakomodasi masuk ke jenjang sekolah dasar.
“Harapannya, setelah sosialisasi, tidak ada kebingungan di masyarakat. Semua anak usia 5 sampai 7 tahun bisa terakomodasi masuk SD, dan pelaksanaan SPMB berjalan lancar tanpa kegaduhan,” kata dia.
Demikian kami sampaikan informasi Penerimaan Siswa Baru SD di Bekasi Disosialisasikan lewat Program SPMB semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com
