JAKARTA, BeritaSekolah.com — Kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah-sekolah Jakarta kembali berlangsung secara tatap muka mulai hari ini, Rabu (9/9/2026), setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakhiri kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterapkan menyusul paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Baca Juga: Siswa Boleh Pakai AI, Tapi Batasnya Sampai Mana
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan PJJ tidak diperpanjang dan sekolah kembali menjalankan pembelajaran secara normal mulai 9 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi Jakarta yang dinilai sudah tidak lagi terdampak paparan abu vulkanik serta aktivitas penerbangan yang telah kembali normal.
Meski pembelajaran tatap muka kembali digelar, siswa dan sekolah tetap diminta memperhatikan kondisi lingkungan serta menjaga kesehatan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan warga sekolah harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran di tengah kondisi akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Siswa Perlu Kembali Beradaptasi
Kembalinya pembelajaran tatap muka setelah beberapa hari belajar dari rumah membuat siswa perlu kembali menyesuaikan diri dengan rutinitas sekolah.
Siswa disarankan mempersiapkan perlengkapan belajar sejak malam sebelumnya, mengatur kembali waktu tidur, datang tepat waktu, serta mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan sekolah.
Masa transisi ini juga dapat dimanfaatkan siswa untuk mengejar materi yang mungkin belum sepenuhnya dipahami selama PJJ. Jika terdapat tugas atau pelajaran yang tertinggal, siswa dapat berkomunikasi langsung dengan guru untuk mendapatkan penjelasan.
Tetap Waspada terhadap Kondisi Lingkungan
Meskipun sekolah telah kembali dibuka, kewaspadaan belum sepenuhnya ditinggalkan. Kemendikdasmen sebelumnya meminta satuan pendidikan menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi wilayah dan perkembangan situasi.
Pemerintah juga menekankan bahwa keputusan pembelajaran harus tetap mengutamakan perlindungan, keselamatan, dan kesehatan peserta didik maupun guru.
Karena itu, siswa tetap perlu mengikuti informasi resmi dari sekolah dan pemerintah. Jika kondisi lingkungan kembali berubah, kebijakan pembelajaran dapat disesuaikan berdasarkan situasi di lapangan.
Jangan Anggap PJJ sebagai Libur
Pengalaman beberapa hari belajar dari rumah juga menjadi pengingat bahwa PJJ bukan berarti libur sekolah.
Kemendikdasmen sebelumnya menegaskan bahwa ketika pembelajaran tatap muka harus dihentikan sementara karena kondisi lingkungan, sekolah tetap berkewajiban memastikan hak belajar siswa terpenuhi melalui moda pembelajaran yang sesuai.
Dengan kembali ke sekolah hari ini, siswa diharapkan tidak hanya kembali mengikuti rutinitas belajar, tetapi juga mengevaluasi apa yang sudah dipelajari selama PJJ.
Bagi siswa, kembali ke sekolah bukan sekadar kembali duduk di ruang kelas. Ini menjadi kesempatan untuk membangun kembali konsentrasi, interaksi dengan guru dan teman, serta mengejar materi pembelajaran yang mungkin tertinggal.
Yang terpenting, proses kembali ke sekolah tetap harus berjalan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah. (ESH)
![]()















