Pemerintah Daerah Sambut Positif Kebijakan Baru bagi Guru Non-ASN

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Pemerintah Daerah Sambut Positif Kebijakan Baru bagi Guru Non-ASN, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Pemerintah Daerah Sambut Positif Kebijakan Baru bagi Guru Non-ASN Sebagai berikut:

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 disambut lega oleh dinas pendidikan, dan guru Non-ASN. Surat Edaran tentang Pengugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang diadakan Pemerintah Daerah itu dinilai memberi  ruang bagi daerah untuk kembali memberi tugas pada guru non-ASN demi menjaga pembelajaran tetap berlangsung di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, menilai, Surat Edaran tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Menyusul Surat Edaran tersebut, kata Abdul Waris, Pemerintah Kabupaten Gorontalo  telah menugaskan kembali sebanyak 388 guru non-ASN untuk kembali mengajar di satuan pendidikan.

Menurut Abdul Waris, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan karena Kabupaten Gorontalo masih mengalami kekurangan tenaga guru di berbagai satuan Pendidikan. “Pada prinsipnya Kabupaten Gorontalo masih membutuhkan tambahan tenaga guru. Oleh karena itu, kebijakan ini kami sambut dengan sangat baik demi menjaga kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak kita,” jelasnya.

Dukungan juga diberikan Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri. Ia mengungkapkan apresiasi atas langkah pemerintah pusat yang dinilai memberikan kepastian bagi keberlangsungan tugas guru non-ASN di daerah. “Terhitung sejak bulan lalu, kami telah menerima Surat Edaran Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang relaksasi penagasan kembali guru non-ASN. Ini patut kami syukuri dan kami apresiasi karena sangat membantu daerah,” ujar Saiful.

Menurut Saiful, saat ini terdapat 51 guru non-ASN yang dibiayai melalui dana BOS di Provinsi Bangka Belitung. Selain itu, masih terdapat guru-guru lain yang selama ini pembiayaannya dibantu melalui sumbangan orang tua atau wali siswa. “Melalui surat edaran ini, kami optimistis para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kami yakin pemerintah pusat akan terus menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan keberlangsungan pengugasan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, juga mengatakan, Surat Edaran memberikan dasar hukum yang jelas bagi pembiayaan guru non-ASN melalui dana BOS hingga akhir tahun 2026. Menurut Irwandi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang telah memindahkan pembiayaan PPPK paruh waktu yang sebelumnya menggunakan dana BOS ke APBD untuk hampir 80 orang sejak Januari 2026. Pemkot Pangkalpinang juga telah menginventarisasi sebanyak 15 guru SD dan 2 guru SMP yang masih dibiayai melalui dana BOS sesuai ketentuan surat edaran tersebut.

“Kami masih membutuhkan kurang lebih 265 guru dan tenaga kependidikan guna mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Pangkalpinang,” tuturnya.

Guru Non-ASN semakin semangat

Surat Edaran itu juga menjadi penyemangat baru bagi guru-guru yang selama ini setia mengabdi di sekolah. Berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, masih terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Sejumlah guru mengaku merasa lebih tenang setelah terbitnya Surat Edaran tersebut.

Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah.

“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujarnya.

Pramita juga menyampaikan bahwa perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi dorongan bagi para pendidik untuk terus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Di tengah berbagai tantangan pendidikan, para guru tetap berupaya menghadirkan pembelajaran terbaik bagi siswa di sekolah.

Hal senada disampaikan Ni Putu Yeni Pramita, guru non-ASN SMP Negeri 2 Kerambitan. Menurutnya, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru non-ASN selama masa transisi. “Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” tuturnya.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Prengki Mahendra sebagai Guru SD Negeri 10 Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Ia mengaku surat edaran tersebut menghadirkan rasa tenang bagi para guru honorer yang sebelumnya diliputi kekhawatiran mengenai masa depan dan status penugasan mereka di sekolah negeri.

“Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” ujarnya.

Prengki menyampaikan jika kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kejelasan terkait penugasan guru non-ASN pada tahun 2026, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian guru honorer selama ini. “Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” katanya.

Demikian kami sampaikan informasi Pemerintah Daerah Sambut Positif Kebijakan Baru bagi Guru Non-ASN semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com