Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Sinergi Keluarga dan Sekolah Percepat Transformasi Pendidikan Nasional Sebagai berikut:
Sinergi dan kolaborasi antara satuan pendidikan dan keluarga sangat penting untuk mewujudkan transformasi pendidikan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Salah satunya dan juga yang terutama adalah dalam menghadapi derasnya arus informasi di media sosial.
“Untuk mencapai Indonesia Emas 2045, pendidikan tidak bisa hanya mengandalkan sekolah. Kunci keberhasilan juga terletak pada peran keluarga dan orang tua,” ujar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, di TK Aisyiyah Busnatul Athfal (ABA) 1, Ngawi, Jawa Timur, Sabtu lalu.
Fajar mengingatkan, orang tua merupakan pilar utama pendidikan, sehingga kolaborasi yang harmonis dengan para guru di sekolah menjadi hal mutlak menciptakan lingkungan belajar yang mendukung pertumbuhan murid secara optimal.
Merujuk pada laporan unggulan Bank Dunia 2026 berjudul “Building Human Capital Where It Matters: Homes, Neighborhoods, and Workplaces”, Fajar menyebutkan, kualitas sumber daya manusia sangat ditentukan oleh lingkungan terkecil.
“Pendidikan karakter itu dibentuk pada usia emas, 0 sampai 6 tahun. Hari ini yang diperlukan oleh murid-murid kita adalah kehadiran dan perhatian nyata dari orang tua di rumah,” tambahnya.
Sinergi antara orang tua dan sekolah itu, lanjut Fajar, merespon keprihatinan semua pihak terhadap dominasi gawai dan media sosial yang memicu masalah kesehatan mental serta rendahnya literasi murid.
“Kemampuan komunikasi anak-anak kita menurun drastis, yang berimbas pada rendahnya tingkat literasi dalam memahami persoalan. Guru dan orang tua harus menjadi role model dengan memberikan contoh langsung pembiasaan membaca buku, berinteraksi dengan anak, dan membatasi penggunaan gawai,” tegasnya.
Kebijakan pemerintah
Dalam upaya meminimalisir dampak buruk media sosial dan melindungi anak, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 kementerian dan lembaga negara terkait pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artificial di jalur pendidikan formal,nonformal dan informal.
Dalam SKB tersebut, salah satunya disebutkan, “satuan pendidikan wajib memfasilitasi komunikasi, edukasi, dan berkolaborasi aktif dengan orang tua/wali peserta didik dan mitra masyarakat sipil melalui komite sekolah/madrasah atau forum lain yang relevan terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam rangka pengawasan, pendampingan, serta penguatan peran keluarga dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial”.
SKB juga menghimbau keluarga untuk “berpartisipasi secara sukarela dalam program edukasi, sosialisasi, atau pendampingan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga terkait lainnya.
Untuk mendukung hal itu, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, diperintahkan melaksanakan penguatan fungsi keluarga berbasis siklus hidup dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab untuk mendukung kualitas pengasuhan dan ketahanan keluarga.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diinstruksikan melakukan advokasi, sosialisasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan integrasi prinsip-prinsip perlindungan anak dalam pelaksanaan Keputusan Bersama ini di semua jalur pendidikan. Selain itu,juga memfasilitasi penguatan kapasitas keluarga dan masyarakat mengenai pendampingan anak dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak
Demikian kami sampaikan informasi Sinergi Keluarga dan Sekolah Percepat Transformasi Pendidikan Nasional semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com
