Tulungagung Masih Matangkan Skema Pembatasan Plt Kepala Sekolah hingga 2025

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Tulungagung Masih Matangkan Skema Pembatasan Plt Kepala Sekolah hingga 2025, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Tulungagung Masih Matangkan Skema Pembatasan Plt Kepala Sekolah hingga 2025 Sebagai berikut:

Pemerintah pusat mulai memperketat keberadaan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta seluruh pemerintah daerah mengakhiri penugasan Plt. Kepala Sekolah paling lambat 31 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mengakhiri praktik penunjukan sementara yang dinilai berlarut-larut dan berdampak pada tata kelola sekolah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru bernomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 25 September 2025. Surat itu menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah harus diisi pejabat definitif sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, ruang bagi Plt. Kepala Sekolah dipersempit. Penugasan Plt. hanya diperbolehkan jika belum tersedia calon kepala sekolah bersertifikat. Masa tugasnya pun dibatasi satu periode tanpa perpanjangan. Selain itu, guru yang pernah menjadi Plt. tidak bisa langsung ditetapkan kembali sebagai kepala sekolah sebelum mengantongi sertifikat pelatihan kepala sekolah.

Demikian kami sampaikan informasi Tulungagung Masih Matangkan Skema Pembatasan Plt Kepala Sekolah hingga 2025 semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com