Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Siswa SD-SMP di Sungai Penuh Dilarang Bawa Motor, Orang Tua Diminta Awasi Sebagai berikut:
Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mengeluarkan imbauan larangan bagi siswa tingkat SD dan SMP untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Alfian, dengan nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2, tertanggal 8 April 2026.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh siswa tidak diperkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil, maupun jenis kendaraan lainnya ke lingkungan sekolah.
Pemerintah juga mengimbau peran aktif orang tua atau wali murid untuk mendukung kebijakan ini dengan cara mengantar dan menjemput anak-anak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak sekolah diminta untuk menegakkan aturan ini secara tegas.
Kepala sekolah bersama majelis guru dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memastikan tidak ada siswa yang melanggar larangan tersebut.
Kadisdik Sungai Penuh Bovi Hendriyanto membenarkan adanya surat edaran walikota tentang larangan siswa tingkat SD dan SMP bahwa moto ke sekolah.
“Iya benar sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh pak Walikota Sungai Penuh. Tentu pihak sekolah dan siswa harus mengikuti aturan ini,” katanya, Kamis (9/4/2026).
Dalam ketentuanya, sekolah hanya diperbolehkan menyediakan area parkir bagi guru dan tenaga pendidik, sementara fasilitas tersebut tidak diperuntukkan bagi siswa.
Demikian kami sampaikan informasi Siswa SD-SMP di Sungai Penuh Dilarang Bawa Motor, Orang Tua Diminta Awasi semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com
