Sekolah Negeri Gratis! Bupati Banyumas Minta Tak Ada Lagi Pungutan

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Sekolah Negeri Gratis! Bupati Banyumas Minta Tak Ada Lagi Pungutan, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Sekolah Negeri Gratis! Bupati Banyumas Minta Tak Ada Lagi Pungutan Sebagai berikut:

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri mulai dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Jangan ada pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri se-Kabupaten Banyumas.

Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, kenaikan kelas, perpindahan, maupun kelulusan.

Selain itu, lanjut dia, kepala sekolah dan guru juga dilarang memotong dana bantuan siswa seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Banyumas Pintar (KBP) dengan alasan apa pun.

Menurut dia, surat edaran tersebut didasarkan pada regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan akses pendidikan yang bebas dari pungutan, terutama di sekolah-sekolah negeri yang didanai oleh negara,” katanya menjelaskan.

Terkait dengan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah yang kerap meresahkan orang tua murid, Bupati mengatakan pihak sekolah, guru, maupun komite tidak boleh menjual ataupun menerima titipan LKS dari pihak ketiga.

Menurut dia, larangan tersebut juga berlaku untuk penjualan seragam sekolah.

“Sekolah bukan tempat mencari keuntungan,” katanya menegaskan.

Ia mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang membebani masyarakat, apalagi memanfaatkan kebutuhan pendidikan untuk kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, kata dia, Dindik Kabupaten Banyumas diberi kewenangan untuk membatalkan segala bentuk pungutan atau sumbangan yang dinilai melanggar aturan atau menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurut dia, pihaknya akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan pelanggaran.

“Kami ingin memastikan lingkungan sekolah benar-benar bersih dari praktik tidak terpuji,” kata Bupati.

Demikian kami sampaikan informasi Sekolah Negeri Gratis! Bupati Banyumas Minta Tak Ada Lagi Pungutan semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com