Resmi! Aturan Sekolah Baru di Jawa Barat: Semua Jenjang Masuk Pagi Mulai Juli

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Resmi! Aturan Sekolah Baru di Jawa Barat: Semua Jenjang Masuk Pagi Mulai Juli, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Resmi! Aturan Sekolah Baru di Jawa Barat: Semua Jenjang Masuk Pagi Mulai Juli Sebagai berikut:

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan peraturan baru tentang masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 Nomor 58/PK.03/Disdik.

Melansir Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui tempo.co, kebijakan itu adalah tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah. Menurut dia, ketentuan masuk mulai lebih dini ini bertujuan mendukung pembentukan generasi Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

“Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik,” bunyi dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan ini akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026 yang jatuh pada Juli mendatang. Aturan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), SMP, hingga SMA.

Tak hanya mengatur tentang pemanfaatan waktu di dalam sekolah, surat edaran itu juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah. Misalnya, waktu pulang sekolah sampai pukul 17.30 WIB, anak diminta untuk membantu orang tua, kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.

Kemudian, mulai pukul 6 sore hingga 9 malam, anak diimbau menggunakan waktunya untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, kegiatan keagamaan, dan kegiatan bermanfaat lainnya. Khusus Sabtu dan Minggu, gubernur mengimbau agar digunakan sebagai pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler sepengetahuan orang tua atau wali.

Berikut ketentuan lengkap soal pengaturan jam efektif di Jawa Barat:

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)

– Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.
– Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.

Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)

– Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
– Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.

Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)

– Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.
– Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP = 40 menit.

Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)

– Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,5 JP per hari.
– Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 35 menit

Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)

– Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
– Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

– Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
– Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 45 menit.

Demikian kami sampaikan informasi Resmi! Aturan Sekolah Baru di Jawa Barat: Semua Jenjang Masuk Pagi Mulai Juli semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com