Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis, Ini Ketentuan untuk SD dan SMP Negeri-Swasta

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis, Ini Ketentuan untuk SD dan SMP Negeri-Swasta, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis, Ini Ketentuan untuk SD dan SMP Negeri-Swasta Sebagai berikut:

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu. Namun sekolah swasta ‘elite’ dibolehkan memungut biaya dari siswa. Pengamat pendidikan mengingatkan sejumlah persoalan yang menanti jika pelaksanaannya tidak cermat.

Pada Selasa (27/05), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara—pemerintah pusat dan daerah—harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan “kesenjangan akses pendidikan dasar”.

Ini terutama dirasakan siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Nisa Felicia, mengingatkan bahwa negara harus menjamin kualitas sekolah swasta yang ditunjuk untuk menampung siswa-siswa yang terkena imbas keterbatasan bangku sekolah negeri.

Menurut dia, disparitas antara sekolah-sekolah swasta “cukup besar” apabila dibandingkan dengan standar sekolah negeri.

“Apakah sekolah-sekolah yang ditunjuk itu benar-benar berkualitas? Negara harus bisa menjamin kelayakannya,” ujar Nisa kepada BBC News Indonesia.

Nisa menyebut program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama di DKI Jakarta yang memungkinkan siswa bersekolah di sekolah swasta secara gratis dapat dijadikan contoh.

“Akan tetapi, kekuatan anggaran DKI Jakarta berbeda dengan daerah-daerah lain,” ujarnya.

Meski begitu, pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Totok Amin Soefijanto, menilai hal ini seharusnya mendorong pemerintah daerah untuk “lebih kreatif” demi mendorong pendapatan mereka.

“Yang jelas, anak-anak yang harus masuk ke sekolah swasta itu harus ditanggung APBD,” ujar Totok.

Bagaimana penjelasan MK tentang kewajiban pemerintah menggratiskan pendidikan SD-SMP negeri dan swasta?

Dalam pemaparannya, MK menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar “tanpa batasan mengenai jenis sekolahnya”.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” ujar Hakim Enny seperti dikutip dari situs resmi MK.

“Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” tambahnya.

Enny menambahkan bahwa aspek penting dalam pelaksanaan ketentuan ini adalah bagaimana negara memastikan alokasi anggaran pendidikan yang efektif dan adil.

“Termasuk bagi masyarakat yang sulit mengakses sekolah negeri,” kata Enny.

Demikian kami sampaikan informasi Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis, Ini Ketentuan untuk SD dan SMP Negeri-Swasta semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com