Pemprov DKI Diminta Terapkan Larangan Kendaraan Masuk Sekolah demi Keamanan Siswa

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Pemprov DKI Diminta Terapkan Larangan Kendaraan Masuk Sekolah demi Keamanan Siswa, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Pemprov DKI Diminta Terapkan Larangan Kendaraan Masuk Sekolah demi Keamanan Siswa Sebagai berikut:

Direktur Jakarta Institute Agung Nugroho meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerapkan Zona Aman Sekolah (ZAS) yang melarang kendaraan masuk halaman sekolah saat jam masuk, istirahat, dan pulang.

“Jika sekolah tidak aman, seluruh agenda pendidikan kita kehilangan landasannya,” kata Agung di Jakarta, Kamis, menanggapi kejadian mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru SDN Kalibaru 01 Cilincing.

Dia pun menilai insiden di Cilincing itu bukan sekadar kecelakaan tunggal, tetapi juga sinyal bahwa sistem perlindungan siswa di sekolah di Jakarta berada dalam kondisi genting.

“Ini bukan sekadarĀ human error. Ini bukti bahwa sekolah-sekolah di Jakarta sedang menghadapi krisis keamanan yang serius,” ujar Agung.

Menurut dia, insiden itu menunjukkan lemahnya pengawasan mobilitas kendaraan di kawasan sekolah, terlebih saat ada kendaraan logistik yang masuk ke area siswa beraktivitas tanpa pengamanan ketat.

Untuk itu, dia meminta agar Pemprov DKI segera mengambil langkah-langkah konkret, di antaranya dengan menerapkan ZAS yang melarang kendaraan masuk halaman sekolah pada jam masuk, istirahat, dan pulang.

Kemudian, audit keselamatan menyeluruh di semua sekolah, dan hasilnya diumumkan ke publik. Lalu, pelatihan dan sertifikasi keselamatan bagi seluruh pengemudi operasional pemerintah yang membawa logistik ke sekolah.

“Diperlukan juga penataan ulang jalur kendaraan agar sepenuhnya terpisah dari area kegiatan siswa dan SOP kegiatan luar ruang yang wajib diterapkan di seluruh sekolah,” tutur Agung.

Dia juga menginginkan agar pemerintah bertindak cepat dan transparan serta selalu memprioritaskan keselamatan anak.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan peristiwa kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara, tidak terduga sama sekali, mengingat pagar pintu sekolah dalam kondisi tertutup rapat.

Tiba-tiba, sambung dia, mobil pengangkut MBG tersebut menerobos masuk dan menabrak sekelompok siswa dan guru yang sedang berkumpul untuk kegiatan literasi.

Saat mendengar kabar kecelakaan tersebut, Pramono bergegas menuju RS Koja untuk menjenguk korban.

Dalam kunjungannya, dia turut turut mendoakan dan memberi semangat kepada korban peristiwa itu.

Pramono juga memastikan Pemprov DKI menanggung penuh biaya perawatan dan kesehatan korban.

“Tadi saya sudah menyampaikan kepada dua Direktur RSUD, termasuk kemudian juga kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, biaya sepenuhnya ditanggung Pemerintah DKI Jakarta,” ungkap Pramono.

Demikian kami sampaikan informasi Pemprov DKI Diminta Terapkan Larangan Kendaraan Masuk Sekolah demi Keamanan Siswa semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com