LBH Minta Negara Hadir Lindungi Anak Korban Pelecehan yang Enggan Sekolah

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang LBH Minta Negara Hadir Lindungi Anak Korban Pelecehan yang Enggan Sekolah, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang LBH Minta Negara Hadir Lindungi Anak Korban Pelecehan yang Enggan Sekolah Sebagai berikut:

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tenggarong terus menyedot perhatian publik. Peristiwa memilukan yang menimpa sembilan anak ini dinilai sebagai tragedi luar biasa yang harus ditangani secara serius. Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH JKN) yang telah mendapat kuasa dari sebagian besar keluarga korban menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus hingga tuntas.

Ketua LBH JKN, Wijianto, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada 6 September 2025. Dari sepuluh anak yang menjadi korban, sembilan di antaranya telah memberikan kuasa kepada LBH untuk mendapatkan pendampingan hukum. Menurutnya, langkah tersebut penting agar hak-hak korban, baik secara hukum maupun psikologis, bisa benar-benar terlindungi.

“Kami akan mengawal proses ini dari awal hingga akhir, sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum. Tapi kami sangat menyayangkan lambannya respons pemerintah. Seharusnya instansi terkait langsung turun tangan sejak awal,” tegasnya saat mendampingi keluarga korban di Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (01/10/2025).

Wijianto menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan anak di Kukar. Ia menyebut peristiwa tersebut bukanlah kasus biasa, melainkan kasus luar biasa yang merusak masa depan generasi bangsa. “Korban tidak hanya mengalami trauma psikologis, tetapi juga trauma fisik. Anak-anak yang seharusnya hidup aman dan tenteram justru mengalami kekerasan di sekolah, yang notabene adalah ruang pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, LBH JKN menyoroti faktor kelalaian sekolah yang diduga menjadi celah terjadinya kasus ini. Tidak adanya pagar pengaman, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas siswa, hingga penggunaan telepon seluler yang tidak dikontrol dengan baik disebut sebagai indikasi minimnya perhatian pihak sekolah.

LBH mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk segera melakukan evaluasi. “Kepala Disdikbud jangan hanya sibuk administrasi, tapi harus benar-benar melihat kondisi nyata di lapangan. Ini sudah dua kali terjadi dalam setahun, sebelumnya di Tenggarong Seberang dan kini di sekolah dasar,” tegas Wijianto.

LBH JKN juga mengungkap adanya intimidasi yang dilakukan salah satu pelaku kepada keluarga korban. Ancaman itu disampaikan melalui grup WhatsApp dan menimbulkan ketakutan sebagian keluarga untuk melapor. “Ini sangat membahayakan. Aparat harus segera bertindak,” tambahnya.

Dari aspek hukum, LBH JKN menekankan pentingnya pembedaan penanganan pelaku berdasarkan usia. Anak yang berusia di bawah 12 tahun, kata Wijianto, dapat diproses melalui mekanisme diversi, namun bagi pelaku yang sudah berusia 14 tahun, pihaknya mendesak agar dilakukan penahanan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tak hanya itu, LBH juga berkomitmen memperjuangkan restitusi bagi para korban, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dampak sosial kasus ini sangat terasa di lingkungan korban. Beberapa anak dikabarkan tidak lagi berani masuk sekolah karena sering bertemu para terduga pelaku yang masih berkeliaran di sekitar desa. Situasi ini memperburuk kondisi psikologis korban dan membuat keluarga mendesak agar para pelaku segera dipindahkan.

“Kalau tidak ditangani serius, masa depan anak-anak ini terancam. Ada korban yang sudah tidak mau sekolah lagi. Jangan sampai generasi kita hilang hanya karena kelalaian pengawasan sekolah,” tutup Wijianto.

Tragedi ini menegaskan bahwa perlindungan anak di tingkat lokal masih sangat lemah. Keterlibatan semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga institusi pendidikan, sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Desakan publik kini semakin menguat, menuntut agar penanganan tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis serta hak pendidikan anak-anak korban tetap terjaga.

Demikian kami sampaikan informasi LBH Minta Negara Hadir Lindungi Anak Korban Pelecehan yang Enggan Sekolah semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com