Indonesia Darurat Bullying: Kasus Viral di Sekolah hingga Kampus Sepanjang 2025

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Indonesia Darurat Bullying: Kasus Viral di Sekolah hingga Kampus Sepanjang 2025, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Indonesia Darurat Bullying: Kasus Viral di Sekolah hingga Kampus Sepanjang 2025 Sebagai berikut:

Sepanjang 2025, hampir setiap bulan media diramaikan dengan pemberitaan kasus perundungan. Tidak saja viral menarik perhatian publik, melainkan juga pemerintah. Rangkaian peristiwa ini menegaskan bahwa perundungan tidak lagi dapat dipandang sebagai fenomena sosial semata, melainkan masalah hukum yang memerlukan penanganan berkelanjutan. Berikut kami rangkum sejumlah kasus perundungan yang ramai diberitakan berbagai media sepanjang 2025.

Sejak awal tahun, publik dihebohkan oleh dugaan perundungan yang disertai pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Meski baru mencuat pada 2025, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 17 Agustus 2022 saat korban berusia 12 tahun, dan diduga dilakukan oleh tiga kakak kelas perempuan yang berdampak pada kondisi psikis korban.

Memasuki Februari, perhatian publik kembali tertuju pada kasus perundungan di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang berujung pada proses mediasi. Sebelumnya, beredar video berdurasi 1 menit 58 detik di media sosial yang memperlihatkan aksi perundungan oleh sejumlah pelajar SMP terhadap pelajar SMP lainnya.

Beberapa bulan kemudian, kasus serupa kembali terjadi di kalangan pelajar SMP, kali ini menimpa seorang siswa SMP Negeri di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Pada Juli 2025, beredar video amatir di media sosial yang menampilkan korban yang merupakan siswa kelas 7 berusia 12 tahun mengalami perundungan massal disertai kekerasan fisik oleh sekelompok siswa dari kelas 7 hingga 9. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah mengetahui anaknya pulang sekolah dalam kondisi mengalami luka fisik dan trauma psikis.

Pada bulan yang sama, sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengonfirmasi telah menindaklanjuti dugaan perundungan terhadap seorang siswa berusia 10 tahun. Dalam kasus ini, sejumlah siswa yang diduga terlibat sempat mengelak dan mengklaim perundungan hanya dilakukan secara verbal berupa ejekan. Namun, proses penanganan tetap berujung pada penetapan 5 siswa SD sebagai tersangka.

Memasuki Agustus, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan setidaknya terdapat 733 aduan yang terkonfirmasi sebagai kasus perundungan di lingkungan rumah sakit, baik di bawah Kementerian Kesehatan maupun institusi lainnya. Aduan tersebut dilengkapi berbagai bukti, mulai dari tangkapan layar percakapan aplikasi pesan yang menunjukkan perundungan verbal hingga bukti kekerasan fisik yang dialami peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Masih pada bulan yang sama, dilaporkan terjadi peristiwa hilangnya nyawa di Pondok Pesantren Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati akibat kerap mengalami perundungan. Tragedi yang berujung pada proses hukum ini mendapat sorotan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, yang menegaskan peristiwa tersebut harus menjadi evaluasi bersama guna memastikan lingkungan pesantren dan sekolah menjadi ruang yang aman dan nyaman untuk seluruh peserta didik.

Pada September 2025, mencuat kasus perundungan yang melibatkan pelajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Desa Sumari, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, dan berakhir diselesaikan secara restorative justice. Pemerintah daerah menginstruksikan seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Donggala untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Tak berselang lama, media kembali digemparkan oleh kasus meninggalnya seorang siswa SMP Negeri di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Korban dilaporkan meninggal setelah terlibat perkelahian dengan seorang siswa yang juga berusia 13 tahun dengan menggunakan gunting yang diambil dari laci meja kelas. Diduga tindakan nekat tersebut dipicu oleh pelaku yang kerap mengalami perundungan dan kekerasan fisik sebelumnya.

Sebulan kemudian, pada Oktober, media sosial ramai atas meninggalnya seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Bali. Peristiwa ini kian menyita perhatian publik setelah beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga kerap menjadikan almarhum sebagai bahan ejekan. Kasus ini turut mendapat perhatian Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto, yang mengingatkan agar peristiwa tersebut menjadi refleksi bersama bagi seluruh sivitas akademika agar lebih peka terhadap kondisi mahasiswa.

Dugaan perundungan fisik kembali dilaporkan menimpa seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Peristiwa tersebut dikonfirmasi oleh Humas Polres Lamongan dan diketahui bermula pada 8 Oktober, ketika ayah korban menerima telepon anaknya meminta dijemput karena merasa sakit. Orang tua korban mendapati anaknya mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala. Korban yang masih berusia 14 tahun mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua santri lain yang juga berusia 14 tahun.

Memasuki November, dugaan perundungan kembali mencuat dan menimpa seorang siswa SMP di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, setelah beredar video berdurasi 25 detik yang viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan korban menerima perlakuan tidak menyenangkan secara verbal dan fisik di dalam toilet sekolah, sementara sejumlah siswa lain terlihat hanya menyaksikan tanpa berupaya melerai.

Di samping itu, viral pula kasus siswa SMP Negeri Tangerang Selatan dan sejumlah kasus dugaan perundungan di lingkup sekolah lainnya pada bulan-bulan penghujung tahun. Termasuk insiden ledakan pada salah satu SMA Negeri di Jakarta yang disampaikan terduga pelaku merupakan korban perundungan oleh siswa lainnya.

Atas berbagai peristiwa perundungan yang terjadi, Presiden Prabowo Subianto turut merespons kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah untuk segera diatasi. “Ya, (perundungan) itu harus kita atasi ya,” ujar Prabowo di hadapan awak media usai menghadiri peluncuran digitalisasi pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di SMPN 4 Kota Bekasi, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (17/11/2025). Serupa, Ketua DPR RI Puan Maharani mengutarakan perlunya pedoman khusus dalam mengatasi dan mengatur masalah perundungan melihat tren yang makin meningkat.

Meski demikian, pada bulan Desember, kasus perundungan masih marak diberitakan oleh berbagai media. Di antaranya dugaan perundungan di sebuah sekolah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta dugaan perundungan yang berujung pada meninggalnya anak di sebuah MTs di Brebes dan sebuah pondok pesantren di Wonogiri, Jawa Tengah.

Rentetan kasus perundungan yang mencuat sepanjang tahun ini kemungkinan hanya sebagian kecil dari keseluruhan kasus yang terjadi. Di tingkat daerah saja, Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Selatan mencatat telah menangani 12 kasus perundungan sepanjang 2025. Fenomena maraknya perundungan pun tidak hanya terjadi di Indonesia, karena diberitakan bahwa di Korea Selatan jumlah korban kekerasan di sekolah bahkan mencapai rekor tertinggi pada 2025 berdasarkan survei pemerintah.

Merujuk Laporan Tahunan KPAI 2024 yang dipublikasikan pada Februari 2025, kasus perundungan di Indonesia menjadi salah satu perhatian utama. Pada kategori anak terhambat pemenuhan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan agama, KPAI mencatat 241 kasus, dengan jumlah tertinggi berasal dari dugaan perundungan di satuan pendidikan yang tidak tercatat dalam laporan kepolisian.

Rangkaian peristiwa sepanjang tahun ini menunjukkan respons yang dilakukan sekolah dan pemerintah setempat sudah ada, namun masih menjadi catatan untuk memaksimalkan penanganan dan pencegahan agar tidak terus terjadi hingga berujung pada penghilangan nyawa. Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, menyampaikan kepada Hukumonline mengenai pentingnya pemerintah mengawasi jalannya peraturan mumpuni yang telah ada.

“Sebenarnya sudah ada aturan yang bagus yakni Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 (tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan). Namun peraturan ini masih sebatas pelaksanaannya dengan membentuk TPPK di setiap sekolah dan satgas PPK di kabupaten atau kota,” jelas Dian Sasmita melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi Hukumonline, Jumat (28/11/2025).

Dia mengkritisi pengawasan terhadap pengimplementasian Permendikbudristek No. 46/2023 ini. Sebab, masih belum dapat dipastikan bagaimana setiap Satuan Tugas (Satgas) dan TPPK betul-betul menjalankan mandatnya untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Padahal, melalui regulasi tersebut telah diuraikan bagaimana pencegahan dan penindakan terhadap kasus seharusnya dilakukan.

“Pemerintah bisa fokus untuk memperkuat pelaksanaan aturan ini dulu dari level sekolah hingga ke satgas. Jika peraturan ini dilakukan dengan baik, tentunya akan berdampak besar pada lingkungan pendidikan kita dan menjamin anak-anak kita bebas dari segala bentuk kekerasan ketika berada di lingkungan pendidikan,” pungkasnya.

Demikian kami sampaikan informasi Indonesia Darurat Bullying: Kasus Viral di Sekolah hingga Kampus Sepanjang 2025 semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com