Depok Siaga! Teror Bom Sasar 10 Sekolah Diduga Dipicu Putus Cinta

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Depok Siaga! Teror Bom Sasar 10 Sekolah Diduga Dipicu Putus Cinta, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Depok Siaga! Teror Bom Sasar 10 Sekolah Diduga Dipicu Putus Cinta Sebagai berikut:

Misteri teror ancaman bom yang sempat melumpuhkan aktivitas di 10 sekolah di Kota Depok akhirnya terkuak. Kepolisian memastikan rangkaian ancaman tersebut bukan terkait ideologi ekstrem maupun jaringan terorisme, melainkan dipicu konflik asmara yang tak kunjung selesai.

Pelaku berinisial HRR (23), seorang mahasiswa jurusan teknologi informatika di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat, ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Ia diketahui menyebarkan ancaman bom melalui surat elektronik dengan mengatasnamakan mantan kekasihnya, K, setelah lamarannya ditolak.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, mengungkapkan bahwa akar persoalan dalam kasus ini adalah kekecewaan mendalam pelaku terhadap hubungan asmara yang kandas sejak 2022.

“Pelaku melakukan aksi teror terhadap beberapa sekolah di Depok dikarenakan masalah asmara. Pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya,” tutur Oka dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa teror yang dilakukan HRR bukanlah aksi sesaat. Sejak 2022, pelaku disebut telah berulang kali mengganggu korban melalui berbagai cara, mulai dari pembuatan akun media sosial palsu hingga upaya pencemaran nama baik.

“Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024 tersangka saudara H ini membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekan saudari K,” kata Oka kepada wartawan.

Tak berhenti di dunia maya, HRR juga melakukan teror di dunia nyata. Polisi mencatat adanya pesanan makanan fiktif yang dikirimkan ke rumah dan kampus korban.

“Banyak juga order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus saudari Karmila yang memang bukan dipesan ataupun dilakukan order sendiri oleh saudari K,” jelas dia.

Akibat rentetan gangguan tersebut, korban sempat melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 2024. Namun, polisi masih menelusuri perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Ya memang yang bersangkutan dia sempat melapor, namun kami masih cek bagaimana penanganan laporan tersebut,” ujar Oka.

Dalam upaya mengaburkan jejak, pelaku bahkan sempat berbalik melaporkan korban dengan tuduhan pengancaman. Laporan itu dibuat setelah HRR diperiksa penyidik terkait pesanan fiktif.

“H itu kecewa, dia pernah diperiksa oleh penyidik di sana dan untuk mengelabui bahwa bukan dia yang melakukan hal tersebut, malah membuat laporan di tahun yang sama, di bulan April atau bulan Mei, dia merasa diancam ataupun diteror,” jelas Oka.

Modus manipulasi pelaku juga mencakup pengiriman surat ke kampus korban dengan mengatasnamakan K dan menuduh dirinya melakukan perbuatan asusila.

“H mengatasnamakan K, menyatakan bahwa, ‘Saya harus di-drop out dari kampus tersebut karena sudah melakukan tindak pidana yaitu perbuatan zina atau asusila,’” jelas Oka.

Memasuki 2025, pola teror meningkat drastis. HRR mulai menyasar fasilitas publik dengan ancaman bom ke sejumlah sekolah. Untuk menentukan sasaran, pelaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan.

“Itu dipilih secara random melalui Google, dia mencari semacam AI dan chat GPT, dicari alamatnya dan dikirim secara random,” kata Oka.

Pelaku kemudian membuat alamat email baru atas nama K dan mengirimkan ancaman bom ke 10 sekolah di Depok demi menarik perhatian mantan kekasihnya.

“Faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa H yang memang mengirimkan email tersebut,” kata Oka.

Polisi menegaskan bahwa korban sama sekali tidak terlibat dalam aksi teror tersebut.

“Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa saudari K sebagai pengirimnya, tetapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bahwa memang bukan saudari K yang mengirimkan,” jelas dia.

Atas perbuatannya, HRR dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE hingga KUHP. Ia disangkakan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 750 juta.

Sebelumnya, pada Selasa (23/12/2025) pagi, sepuluh sekolah di Depok menerima email ancaman bom yang mengatasnamakan K. Aparat Gegana Brimob, Inafis, dan jajaran Polsek langsung diterjunkan untuk melakukan sterilisasi. Hasil penyisiran memastikan tidak ditemukan bom maupun benda mencurigakan.

Demikian kami sampaikan informasi Depok Siaga! Teror Bom Sasar 10 Sekolah Diduga Dipicu Putus Cinta semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com