Banner Sidebar
Banner Sidebar

BGN Perbarui Sasaran MBG, Sebanyak 1.653 Sekolah Dikeluarkan dari Daftar Penerima

Sebanyak 1.653 satuan pendidikan dikeluarkan dari sasaran program MBG setelah BGN memperbarui data penerima manfaat bersama Kemendikdasmen dan Kemenag.
Dapatkan berita terbaru di Kanal WA KLIK DISINI

Yogyakarta, BeritaSekolah.com – Sebanyak 1.653 satuan pendidikan di Indonesia tidak lagi masuk dalam daftar sasaran penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data penerima layanan yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa sebagian besar satuan pendidikan yang dikeluarkan dari daftar tersebut merupakan sekolah swasta bertaraf internasional. Selain itu, terdapat pula satuan pendidikan yang memiliki kerja sama dengan lembaga atau institusi di tingkat nasional maupun internasional.

Sekolah yang dinilai sudah memiliki kondisi finansial yang mandiri dan tidak bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga termasuk dalam kelompok yang dikeluarkan dari sasaran program.

Pemutakhiran data penerima MBG dilakukan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag). Proses tersebut mencakup lebih dari 580.000 satuan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.

Dari keseluruhan data tersebut, tercatat lebih dari 340.000 satuan pendidikan telah mendapatkan layanan MBG. Sementara itu, sekitar 240.000 satuan pendidikan lainnya belum menerima layanan dan akan menjadi bagian dari sasaran perluasan program secara bertahap.

BGN menyampaikan bahwa pembaruan data diperlukan agar proses perluasan program Makan Bergizi Gratis dapat dilakukan secara lebih terukur. Penentuan sasaran juga mempertimbangkan prioritas serta kondisi yang berbeda di setiap wilayah.

Satuan pendidikan yang sampai saat ini belum memperoleh layanan MBG tetap dapat mengajukan permohonan. Namun, setiap permohonan akan terlebih dahulu melalui proses investigasi dan pemetaan untuk memastikan kondisi serta kebutuhan satuan pendidikan tersebut.

Setelah proses tersebut selesai, pemberian layanan MBG akan dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan perluasan program yang telah ditetapkan.

Dengan pemutakhiran sasaran ini, BGN menegaskan bahwa perluasan program MBG dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan data dan kondisi masing-masing satuan pendidikan serta wilayah.

Loading