Kolaborasi Disdik, Satpol PP, dan MPD Nagan Raya untuk Disiplin Siswa di Jam Sekolah

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Kolaborasi Disdik, Satpol PP, dan MPD Nagan Raya untuk Disiplin Siswa di Jam Sekolah, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Kolaborasi Disdik, Satpol PP, dan MPD Nagan Raya untuk Disiplin Siswa di Jam Sekolah Sebagai berikut:

Dinas Pendidikan (Disdik) Nagan Raya membahas terkait masih ditemukan siswa yang berkeliaran saat jam sekolah.

Pembahasan berlangsung di ruang Kadis Pendidikan Nagan Raya, Rabu (24/9/2025).

Pembahasan oleh Disdik dengan Satpol PP dan Mejelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya.

Turut hadir Saiful Bahri SH Kasatpol PP-WH, Ardiansyah MSi, Wakil Ketua MPD, Said Chalil SPd Sekdis Disdik, Said Umar SPd Kabid Dikdas, Bhayu Aji SPd MT Kabid GTK.

Kemudian Suwardi SE, Kasubbag Kepegawaian Disdik, Tunario SPd Koordinator Pengawas Sekolah, Zulkifli SPd Kadisdik dan Banta Lidan SPd Sekretariat MPD.

Kadisdik mengatakan, pembahasan bersama ini sebagai bentuk sinegitas.

“Diharapkan adanya solusi dengan harapan ke depan tidak ada lagi siswa berkeliaran di luar sekolah saat jam belajar,” ujar Zulkifli.

Sanksi Bagi Siswa

Seperti diketahui, sanksi bagi siswa yang berkeliaran saat jam sekolah biasanya ditetapkan dalam Tata Tertib Sekolah dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan serta kebijakan masing-masing daerah.

Secara umum, sanksi diberikan secara edukatif, bertahap, dan mendidik agar siswa jera tanpa merugikan masa depan mereka.

Berikut beberapa bentuk sanksi yang lazim diterapkan:

1. Teguran dan Peringatan
Lisan: Guru atau wali kelas menegur langsung siswa yang kedapatan berkeliaran saat jam pelajaran.
Tertulis: Surat peringatan disampaikan kepada siswa dan tembusannya ke orang tua.

2. Pembinaan di Sekolah

Dipanggil ke ruang guru/BK untuk diberikan bimbingan

Diminta menulis surat pernyataan tidak mengulangi.

Diberikan tugas tambahan yang mendidik (misalnya membaca, merangkum pelajaran, atau kegiatan kebersihan lingkungan sekolah).

3. Pemanggilan Orang Tua
Bila pelanggaran berulang, pihak sekolah memanggil orang tua untuk hadir dan melakukan pembinaan bersama.

4. Sanksi Akademik dan Disiplin
Pencatatan poin pelanggaran di buku tata tertib.
Nilai sikap atau kehadiran bisa terpengaruh jika sering melanggar.

5. Sanksi Lanjutan (Jika Berulang)
Skorsing sementara (tidak boleh mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu).
Rekomendasi pindah sekolah (jika pelanggaran sangat berat dan berulang).

Sanksi harus sesuai dengan prinsip pendidikan karakter: adil, proporsional, tidak merendahkan martabat siswa, dan disertai pembinaan.

Sekolah umumnya mengedepankan pembinaan dan komunikasi dengan orang tua sebelum menjatuhkan sanksi berat.

Demikian kami sampaikan informasi Kolaborasi Disdik, Satpol PP, dan MPD Nagan Raya untuk Disiplin Siswa di Jam Sekolah semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com