Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Sekolah Internasional Terkena PPN 12%, Komisi X DPR Minta Penyesuaian Sebagai berikut:
Pemerintah mengenakan PPN 12 persen untuk sekolah internasional, hal ini membuat Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah tidak setuju.
Ledia Hanifa Amaliah menilai seharusnya pemerintah tidak mengenakan pajak penambah nilai (PPN) 12 persen pada sekolah bertaraf internasional.
Menurut Ledia, seharusnya jasa pendidikan tidak perlu dikenakan PPN yang terbilang besar.
“Kalau kita lihat sekolah Internasional, memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu,” kata Ledia dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (26/12/2024).
Menurut Ledia, ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, bisa menyebabkan keberatan juga.
Karena hal tersebut menjadi kebutuhan untuk pendidikan.
“Maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu,” lanjut dia.
Berpotensi kontraproduktif
Menurut Ledia, kebijakan yang diusulkan pemerintah terkait nominal baru PPN berpotensi kontraproduktif karena tidak ada regulasi yang lebih detail.
Kata dia, jika merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sekolah komersial adalah sekolah-sekolah yang dibentuk, dibangun di kawasan ekonomi khusus.
“Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ledia menilai seharusnya sekolah internasional tidak dikenakan PPN 12 persen.
“Bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kalau kemudian sekolah Internasional dikenai PPN, juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang non-internasional artinya domestik, yang menengah ke bawah justru sebenarnya harus dibantu juga karena mereka berdiri sebelum republik ini berdiri.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mulai menerapkan penambahan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kementerian Koordinator Perekonomian juga sudah mengumumkan barang dan jasa apa saja yang akan dinaikan PPN-nya menjadi 12 persen.
Barang yang akan dikenakan kenaikan PPN antara lain Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA hingga beras premium.
Kemudian buah-buahan premium Ikan premium seperti salmon dan tuna, udang dan crustasea premium.
Seperti king crab, serta daging premium, mulai dari wagyu atau kobe yang harganya jutaan.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com Senin (16/12/2024), jasa pendidikan tidak akan kenakan PPN 12 persen.
Kecuali pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya.
Demikian kami sampaikan informasi Sekolah Internasional Terkena PPN 12%, Komisi X DPR Minta Penyesuaian semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com