Ombudsman: Tekanan Masuk Sekolah Unggulan Bisa Ganggu Psikologis Anak

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Ombudsman: Tekanan Masuk Sekolah Unggulan Bisa Ganggu Psikologis Anak, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Ombudsman: Tekanan Masuk Sekolah Unggulan Bisa Ganggu Psikologis Anak Sebagai berikut:

Memasuki masa pengumuman hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, sejumlah sekolah negeri favorit di Batam mengalami lonjakan pendaftar yang signifikan.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, mengingatkan orang tua agar tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah tertentu.

“Antusias masyarakat untuk menyekolahkan anak di SMA dan SMK unggulan memang tinggi. Tapi perlu dipahami, semua sekolah memiliki kuota maksimal yang tidak bisa dilampaui,” kata Lagat, Selasa (8/7).

Beberapa SMA yang disebut-sebut sebagai sekolah favorit antara lain SMA Negeri 1, SMAN 3, SMAN 5, dan SMAN 8. Sedangkan di jalur SMK, peminat tertinggi tercatat di SMKN 1, SMKN 3, SMKN 4, SMKN 5, dan SMKN 7.

“Beberapa SMA dan SMK di Batam memang memang menjadi favorit,” tegasnya.

Dijelaskannya saat ini telah terjadi pergeseran paradigma pendidikan di Batam. Jika sebelumnya masyarakat lebih memprioritaskan SMA, kini minat ke SMK meningkat. Hal ini tak lepas dari tingginya serapan tenaga kerja lulusan SMK oleh industri di Batam.

“Anak-anak melihat peluang kerja lebih besar bagi lulusan SMK. Makanya trennya bergeser. Ini perkembangan positif,” ujar Lagat.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) telah mengunci kuota maksimal per kelas, yakni 48 siswa.

“Jadi tidak bisa lagi ada penambahan kelas atau daya tampung di luar ketentuan. Jika kuota penuh, maka siswa yang tidak diterima akan disalurkan ke sekolah lain yang masih memiliki kapasitas,” ucapnya.

Ia mencontohkan, jika pendaftar tak tertampung di SMA Negeri 3, maka akan diarahkan ke sekolah lain seperti SMA Negeri 20 atau SMA Negeri 26. Meski jaraknya relatif lebih jauh, itulah konsekuensi dari sistem zonasi dan pemerataan pendidikan.

Lagat juga mengingatkan para orang tua untuk tidak melakukan aksi protes jika anaknya tidak diterima di sekolah favorit.

“Sudah tidak bisa lagi sekolah menerima siswa melebihi kuota karena sistemnya sudah dikunci oleh Kementerian. Kalau tetap memaksa menerima, data siswa tidak akan tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Artinya, tidak dianggap sebagai siswa resmi,” tegasnya.

Bagi siswa yang benar-benar tidak tertampung di sekolah negeri, orang tua juga bisa mempertimbangkan sekolah swasta. Untuk jenjang SD dan SMP, Pemko Batam memberikan bantuan subsidi SPP bagi siswa tidak mampu.

“SD dapat Rp300 ribu, SMP Rp400 ribu. Sayangnya, untuk SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi, belum ada bantuan SPP bagi siswa swasta. Tapi untuk yang negeri, tahun ini diberikan bantuan seragam gratis,” kata Lagat.

Ia menekankan, semua anak tetap harus sekolah. Jika pilihan sekolah negeri sudah tidak tersedia, maka sekolah swasta bisa menjadi solusi.

“Jangan sampai anak-anak tidak sekolah hanya karena tidak diterima di sekolah yang diinginkan. Pendidikan tetap prioritas,” ujarnya.

Demikian kami sampaikan informasi Ombudsman: Tekanan Masuk Sekolah Unggulan Bisa Ganggu Psikologis Anak semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com