Masuk Sekolah Tanpa PPDB! Cek Info Lengkap SPMB 2025 di Sini

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Masuk Sekolah Tanpa PPDB! Cek Info Lengkap SPMB 2025 di Sini, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Masuk Sekolah Tanpa PPDB! Cek Info Lengkap SPMB 2025 di Sini Sebagai berikut:

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) berubah.

Faktor jarak bukan lagi jadi prioritas utama.

Dalam Podcast Ngobrol Virtual Tribun Timur, Kamis (1/5/25), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Sulawesi Selatan, H Syafruddin memaparkan aturan baru penerimaan murid.

Dipandu Host Annisa Husnuzhan, berikut petikan wawancaranya:

Beda penerimaan peserta didik baru tahun ini?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2025–2026, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, sistemnya berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Apa saja jalur penerimaan?

Ada beberapa jalur. Jalur Domisili (dulu disebut Zonasi), dengan kuota 35 persen. Tahun lalu ditetapkan 70 % . Jalur Afirmasi, dengan kuota 30 % . Jalur Mutasi Orang Tua, dengan kuota 5 % .

Ketiga jalur ini masuk dalam tahap pertama.

Kemudian pada tahap kedua ada Jalur Prestasi dengan kuota 30 % .

Sistem penilaian jalur prestasi tahun ini?

Tahun lalu, prestasi akademik dan non-akademik digabung. Tahun ini dipisah menjadi Prestasi Nilai Rapor: 20 % .

Prestasi Akademik (lomba seperti Olimpiade): 2,5 %

Prestasi Non-Akademik (olahraga, seni): 2,5 %

Prestasi Keagamaan (seperti STQ dan tahfiz): 2,5 %

Ada jalur baru?

Tahun ini juga ada pembeda. Ada jalur kepemimpinan, khusus untuk ketua OSIS dan ketua Pramuka dari SMP. Jalur ini memiliki kuota 2,5 % .

Di SMA 2 Makassar, misalnya, dari total kuota 360 siswa (10 rombongan belajar), sebanyak 2,5 % atau 8 siswa akan diterima melalui jalur kepemimpinan.

Kebijakan hanya berlaku di Makassar?

Tidak. Kebijakan ini berlaku secara nasional sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Tahun ini adalah pertama kalinya kebijakan ini diterapkan.

Seperti apa jalur domisili?

Sebelumnya, jalur zonasi berbasis kecamatan. Misalnya, SMA 2 Makassar zonasinya mencakup Kecamatan Tamalate, Rappocini, Mamajang, Mariso, dan beberapa kecamatan lain. Penentunya adalah jarak koordinat antara rumah calon peserta didik dan sekolah.

Tahun ini, sistem zonasi diganti menjadi domisili yang berbasis kelurahan, bukan lagi kecamatan. Persentasenya pun berubah dari 70 % tahun lalu, sekarang menjadi 35 % .

Artinya, hanya peserta didik yang tinggal di kelurahan sekitar sekolah yang bisa mendaftar lewat jalur ini.

Misalnya, SMA 2 Makassar memiliki total kuota 360 siswa. Maka jalur domisili mendapat kuota 35 % , yaitu 126 siswa. Kalau yang mendaftar lewat domisili hanya 100 orang, maka semuanya otomatis diterima.

Bagaimana jika melebihi kuota?

Tahun ini, semua calon murid baru akan mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA), yang akan dilaksanakan sekitar 13–17 Mei. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka akan diranking berdasarkan nilai TPA. Peringkat 1 hingga 126 yang akan diterima lewat jalur domisili.

Betul. Tidak seperti tahun lalu yang hanya berdasarkan jarak, tahun ini tetap ada TPA untuk semua jalur, termasuk domisili. Jika kuota sudah melebihi, nilai tes menjadi acuan utama.

Kalau nilai TPA sama, baru dilihat siapa yang rumahnya paling dekat ke sekolah. Kalau masih sama juga, maka dilihat siapa yang lebih tua/lebih dulu lahir.

Terkait jalur prestasi akademik?

Jalur prestasi berdasarkan nilai rapor kuotanya 20 % .

Penilaian rata-rata nilai rapor?

Berdasarkan rata-rata nilai dari semester 1 sampai 5. Tapi nilai ini akan dipengaruhi hasil TPA.

Misalnya nilai rapor seorang siswa 98. Jika hasil TPA-nya berada di rentang 86–100, maka nilai rapor itu dikalikan 100 % . Tapi jika TPA-nya di bawah itu, misalnya hanya 80, bobot nilai rapor hanya 75 % . Jadi 98 × 75 % = 73,5.

Jadi, seseorang dengan nilai rapor 90 tapi nilai TPA-nya tinggi bisa tetap lebih unggul.

Tidak ikut TPA bagaimana?

Dia tetap bisa mendaftar di jalur prestasi, tapi bobot nilai rapornya hanya 5 % . Sangat kecil kemungkinan lolos.

Sosialisasi sistem baru ini?

Sudah sejak bulan lalu. Dinas Pendidikan sudah menyosialisasikan ke kepala sekolah, operator, bahkan orang tua murid di beberapa SMP. Diharapkan juga satuan pendidikan SMA sosialisasi.

Tanggapan orang tua?

Sebagian besar guru merespons positif karena lebih kompetitif. Tapi tentu ada juga pro dan kontra. Sosialisasi memang masih perlu ditingkatkan.

Mencegah KK titipan?

Sejak tahun lalu, KK titipan sudah tidak berlaku. KK harus asli, mencantumkan nama orang tua kandung, dan sudah tercatat minimal 1 tahun sebelum mendaftar.

Kalau KK anak berada bersama kerabat karena orang tuanya pisah harus ada bukti hukum seperti surat cerai dan verifikasi oleh panitia di sekolah.

Tak lolos jalur domisili?

Siswa bisa memilih sampai 3 sekolah pada satu tahap (domisili, afirmasi, mutasi). Bila tidak lolos, bisa ikut tahap kedua yaitu jalur prestasi. Kalau sudah diterima di salah satu pilihan, maka tidak bisa ikut jalur prestasi. Harus mendaftar ulang di sekolah tempat diterima.

Pengumuman penerimaan?

Tahap pertama diumumkan 20 Juni. Tahap kedua (prestasi) 21 Juni.

Sertifikat prestasi non-akademik?

Sekarang dikurasi oleh Dinas Pendidikan, bukan lagi disahkan oleh KONI. Ada bobot nilai masing-masing tergantung level kejuaraan dan apakah individu atau beregu.

Kuota tidak terpenuhi, bisa dialihkan ke jalur lain?

Ya. Misalnya kuota afirmasi hanya terisi 15 % , maka sisa kuotanya akan dialihkan ke jalur prestasi rapor.

Juga mempertimbangkan jarak domisili?

Meskipun jalur afirmasi, tetap harus dekat dari sekolah karena tujuannya meringankan biaya transportasi.

Tujuan pengurangan kuota zonasi dan pengetatan aturan?

Kementerian Pendidikan melakukan evaluasi setiap tahun berdasarkan masukan dari masyarakat. Polemik yang muncul setiap tahun dalam sistem zonasi telah dikaji secara mendalam. Maka dari itu, persentase zonasi yang sebelumnya minimal 50 % kini dikurangi menjadi 35 % . Ini semua mengacu pada motto Kementerian, yaitu Pendidikan yang bermutu untuk semua.

Cara mengakses Juknis (Petunjuk Teknis)?

Bisa diakses melalui portal SPMB Sulsel di spmb.sulselprov.go.id. Kami juga sudah membagikannya ke MKKS SMP, bahkan di setiap sekolah ada baliho yang memuat tahapan-tahapan, jadwal, dan jalur penerimaan. Sekolah juga aktif melakukan sosialisasi.

Demikian kami sampaikan informasi Masuk Sekolah Tanpa PPDB! Cek Info Lengkap SPMB 2025 di Sini semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com