KPAI: Pelajar Terseret Kasus Penembakan Siswa di Semarang Belum Diizinkan Sekolah

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang KPAI: Pelajar Terseret Kasus Penembakan Siswa di Semarang Belum Diizinkan Sekolah, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang KPAI: Pelajar Terseret Kasus Penembakan Siswa di Semarang Belum Diizinkan Sekolah Sebagai berikut:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti hak pendidikan korban yang dituduh terlibat tawuran dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang. Para pelajar ini dilarang sekolah hingga statusnya dalam kasus tersebut jelas.

Diyah menjelaskan, sejumlah pelajar berusia 13-17 tahun yang ikut terseret dalam kasus ini mengaku tidak diperbolehkan sekolah hingga kasus ini selesai. Padahal, sebagian pelajar dari berbagai macam sekolah ini tengah dan akan menghadapi Ujian Akhir Semster (UAS).

“Anak-anak disuruh nunggu keputusan. Sudah seminggu tidak sekolah,” kata Komisioner KPAI Pengampu Kluster Kekerasan fisik dan Psikis Anak, Diyah Pusputarini, dalam keterangan resminya pada selasa, 3 Desember 2024.

Menurut Dyah, pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Pihak sekolah sudah semestinya memberikan hak tersebut tanpa menunggu kasus ini selesai. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 64, anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap terpenuhi hak-haknya.

“Mendapatkan perlakuan yang manusiawi, hak terlindungi identitasnya, hak mendapatkan pendidikan dan juga terjamin tumbuh kembangnya,” ujar Dyah.

Atas hal tersebut, KPAI mendesak Kepala Sekolah agar memberikan kesempatan pendidikan pada anak korban, dan anak yang berkonflik dengan hukum. Desakan ini juga ia layangkan pada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah.

“Agar tetap memberikan kesempatan bersekolah dengan pembelajaran informal bagi anak korban maupun ABH,” ucap Dyah.

Sebelumnya, terdapat 12 saksi yang sebagian besar pelajar diperiksa dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang oleh anggota Kepolisian, Aipda RZ. Dari 12, tiga di antaranya yakni DP (15 tahun), AND (15 tahun), dan HRA (15 tahun) ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Para pelajar tersebut diduga terlibat dalam tawuran yang menyebabkan adanya penembakan.

Belakangan, terbukti bahwa penyebab penembakan tersebut bukanlan tawuran. Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono menyebut motif Ajun RZ menembak Gamma, siswa jurusan Teknik Mesin SMK Negeri 4 Semarang, pada 24 November lalu bukan untuk membubarkan tawuran. Namun, Aipda RZ merasa kendaraannya diserempet.

RZ ketika itu baru kembali dari kantor dan di arah berlawanan berpapasan dengan anak remaja yang tengah melakukan kejar-kejaran. Salah satu motor itu kemudian menyerempet kendaraan RZ.

“Terduga (Aipda RZ) lalu menunggu mereka putar balik kemudian terjadi penembakan,” ujar dia dalam rapat bersama Komisi III DPR yang juga dihadiri oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar pada Selasa, 3 Desember 2024.

Demikian kami sampaikan informasi KPAI: Pelajar Terseret Kasus Penembakan Siswa di Semarang Belum Diizinkan Sekolah semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com