counter statistics
Jumat, 30 Oktober 2026
Breaking News
Berita Umum

Komnas HAM Dorong Penguatan Kewenangan dan Independensi dalam Revisi UU HAM

Administrator | | 5 mnt baca
Komnas HAM Dorong Penguatan Kewenangan dan Independensi dalam Revisi UU HAM
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BeritaSekolah.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi langkah strategis untuk memperkuat kewenangan, mandat, serta independensi lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Penguatan kelembagaan tersebut dipandang sebagai kebutuhan mendesak seiring meningkatnya kompleksitas persoalan hak asasi manusia di Indonesia. Selain memperkuat sistem perlindungan HAM, perubahan regulasi juga diharapkan mampu memberikan perhatian lebih besar terhadap kepentingan korban pelanggaran HAM.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia sedang menjalankan proses harmonisasi rancangan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 di Kementerian Hukum.

Dalam tahapan tersebut, Komnas HAM menaruh perhatian terhadap berbagai tanggapan dan kritik yang disampaikan sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang memberikan catatan terhadap substansi rancangan undang-undang.

Komnas HAM Tekankan Pentingnya Penguatan Kelembagaan

Untuk menghimpun pandangan berbagai pemangku kepentingan, Komnas HAM menggelar diskusi publik bertema “Penguatan Pemajuan dan Pelindungan Hak Asasi Manusia melalui Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Komnas HAM pada Selasa, 27 Oktober 2026, dengan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki perhatian terhadap perkembangan regulasi HAM di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa revisi undang-undang seharusnya menjadi kesempatan untuk meningkatkan kemampuan lembaga dalam menghadapi berbagai tantangan perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Anis, perubahan aturan tidak boleh justru mengurangi kekuatan maupun ruang gerak Komnas HAM dalam menjalankan fungsi pengawasan, pemajuan, dan perlindungan HAM.

Ia menekankan bahwa semakin beragamnya persoalan HAM membutuhkan dukungan kelembagaan yang lebih kuat, baik dari sisi kewenangan maupun kapasitas pelaksanaan tugas.

Penguatan Komnas HAM, menurutnya, pada dasarnya merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak korban mendapatkan perhatian dan perlindungan yang semestinya.

Tiga Aspek Penting dalam Perubahan UU HAM

Dalam pembahasan revisi UU HAM, Anis Hidayah menggarisbawahi tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian pembuat kebijakan.

Pertama, peningkatan kapasitas dan kewenangan Komnas HAM agar lembaga tersebut mampu menjalankan mandatnya secara lebih optimal.

Kedua, adanya jaminan independensi kelembagaan sebagai fondasi penting dalam menjalankan tugas tanpa intervensi yang dapat memengaruhi objektivitas lembaga.

Ketiga, penegasan kedudukan Komnas HAM dalam kerangka hukum nasional melalui pengaturan yang lebih jelas dalam perubahan undang-undang.

Ketiga aspek tersebut dinilai saling berkaitan dalam membangun lembaga nasional HAM yang memiliki kemampuan memadai untuk merespons berbagai persoalan masyarakat.

Dengan dasar hukum yang lebih kuat, Komnas HAM diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan persoalan HAM.

DPR RI Dukung Penguatan Lembaga Nasional HAM

Dukungan terhadap penguatan institusi HAM juga disampaikan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.

Ia menyatakan bahwa DPR memberikan dukungan terhadap langkah penguatan komisi-komisi serta lembaga nasional hak asasi manusia (LNHAM).

Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan regulasi, mengingat revisi undang-undang membutuhkan keterlibatan pemerintah dan lembaga legislatif.

Penguatan lembaga nasional HAM diharapkan dapat mendorong pelaksanaan fungsi perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia secara lebih efektif.

Selain itu, keberadaan lembaga yang independen menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan penanganan persoalan HAM dapat dilakukan secara objektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Yusril Ihza Mahendra Soroti Pentingnya Kritik Masyarakat Sipil

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan perubahan UU HAM.

Menurut Yusril, munculnya perbedaan pandangan, pertanyaan, maupun kritik terhadap rancangan regulasi merupakan bagian yang wajar dalam proses pembentukan undang-undang.

Ia menilai berbagai masukan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai hambatan terhadap proses pembahasan yang sedang berlangsung.

Sebaliknya, pandangan kritis dari masyarakat sipil dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki kualitas substansi peraturan yang akan ditetapkan.

Partisipasi publik menjadi semakin penting karena regulasi mengenai hak asasi manusia berkaitan langsung dengan perlindungan hak dasar setiap warga negara.

Melalui keterlibatan berbagai kelompok masyarakat, proses revisi UU HAM diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.

Sejumlah Pakar Berikan Catatan terhadap RUU HAM

Diskusi publik yang diselenggarakan Komnas HAM tersebut berlangsung secara hibrida, dengan menghadirkan tiga narasumber dari kalangan lembaga HAM, akademisi, dan organisasi bantuan hukum.

Ketiga narasumber tersebut adalah Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti, serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Albert Wirya.

Dalam pembahasan tersebut, para narasumber menyampaikan berbagai catatan terhadap perkembangan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai pembatasan HAM yang membutuhkan rumusan hukum secara cermat.

Selain itu, perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi.

Aspek lainnya adalah jaminan partisipasi publik agar masyarakat memiliki ruang yang memadai untuk memberikan pandangan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Berbagai catatan tersebut menunjukkan bahwa perubahan UU HAM tidak hanya berkaitan dengan penguatan kelembagaan, tetapi juga menyangkut substansi perlindungan hak masyarakat secara lebih luas.

Revisi UU HAM Diharapkan Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat

Pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperbarui kerangka hukum perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Seiring perkembangan tantangan HAM, regulasi yang berlaku perlu mampu memberikan landasan hukum yang jelas bagi lembaga terkait dalam menjalankan kewenangannya.

Penguatan mandat dan independensi Komnas HAM menjadi salah satu perhatian utama agar lembaga tersebut memiliki kemampuan yang memadai dalam melaksanakan tugasnya.

Di sisi lain, perlindungan kelompok rentan, pengaturan pembatasan hak, serta keterlibatan masyarakat sipil juga perlu mendapatkan perhatian dalam proses pembahasan.

Melalui berbagai masukan yang disampaikan dalam diskusi publik, revisi UU HAM diharapkan tidak sekadar menghasilkan perubahan ketentuan hukum secara administratif.

Lebih dari itu, perubahan undang-undang diharapkan mampu memperkuat jaminan penghormatan, pemajuan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dengan demikian, hasil revisi UU HAM diharapkan dapat menghadirkan mekanisme perlindungan yang lebih efektif sekaligus memastikan kepentingan korban tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan kebijakan hak asasi manusia di Indonesia.

Komentar (0)