
Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Masuk Sekolah Tanpa Zonasi! Cek 4 Jalur Resmi untuk SD, SMP, dan SMA Sebagai berikut:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen, yakni pendidikan bermutu untuk semua. SPMB bukan sekadar nama baru, tetapi memang dibuat agar seluruh warga negara bisa mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.
Aturan mengenai sistem yang baru ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Nantinya, sistem tersebut akan menyelenggarakan empat jalur penerimaan siswa, yakni berdasarkan domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Berikut penjelasan setiap jalur penerimaan, berdasarkan Permendikdasmen nomor 3/2025:
- Jalur Domisili: diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Jalur Afirmasi: diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi: diperuntukkan bagi calon murid berprestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
- Jalur Mutasi: diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali, dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki berbagai kelemahan di sistem sebelumnya.
“Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” ujar Mendikdasmen
Jika dalam aturan sebelumnya, sistem zonasi mengatur kuota 90 persen calon siswa menurut domisilinya dari radius terdekat dengan sekolah. Di peraturan yang baru, jumlah kuota tersebut ditentukan lebih spesifik untuk setiap jenjang sekolah.
Berikut persentase kuota setiap jalur penerimaan sesuai jenjangya masing-masing:
- Sekolah Dasar (SD): jalur domisili minimal 70%, afirmasi 15%, dan mutasi 5%
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): domisili 40%, afirmasi 20%, prestasi 25%, dan mutasi 5%
- Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K): domisili 30%, afirmasi 30%, prestasi 30%, dan mutasi 5%
Jadwal penerimaan siswa baru rencananya akan dimulai pada awal Juni hingga Juli 2025 mendatang.
Demikian kami sampaikan informasi Masuk Sekolah Tanpa Zonasi! Cek 4 Jalur Resmi untuk SD, SMP, dan SMA semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com