
Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Update Jadwal Penerbitan Ijazah SD, SMP, Paket A & B Tahun 2025: Waktu dan Prosedur Sebagai berikut:
Pengumuman kelulusan SD dan SMP tahun 2025 akan digelar pada bulan Juni mendatang. Pada momen pengumuman kelulusan, pihak sekolah akan mendistribusikan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti sementara ijazah resmi bagi siswa.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 2 Juni 2025 sebagai hari pengumuman kelulusan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penetapan ini mengacu pada ketentuan resmi yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 004/H/EP/2025.
Meski pengumuman kelulusan telah dijadwalkan, penerbitan ijazah resmi tidak dilakukan pada hari yang sama. Proses pencetakan dan distribusi ijazah membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan setempat.
Jadwal Penerbitan Ijazah SD, SMP, PAKET A, & B Tahun 2025
Jika jadwal pengumuman kelulusan untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B dilakukan pada 2 Juni 2025, maka jadwal penerbitan ijazah akan dilakukan pada kisaran 30 Juni 2025. Hal tersebut dikarenakan adanya prosedur yang cukup panjang dan bertahap.
Penerbitan ijazah bukan sekadar mencetak dokumen, melainkan melalui serangkaian tahapan administratif yang kompleks. Proses ini mencakup pengisian blangko, verifikasi data siswa, hingga pencetakan final yang dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Sebagai bentuk pengaturan waktu, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah menetapkan tenggat penerbitan ijazah paling lambat 31 Juli 2025. Batas waktu ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dan menjadi acuan bagi sekolah dalam menyelesaikan proses administratif tepat waktu.
Alur Penerbitan Ijazah Digital Tahun 2025
Merujuk pada buku Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, terdapat sejumlah tahapan administratif yang harus dilalui oleh satuan pendidikan dan instansi terkait sebelum ijazah resmi bisa diterbitkan dan diserahkan kepada siswa. Berikut alur lengkapnya:
1. Langkah awal dimulai dari satuan pendidikan yang harus memastikan bahwa seluruh data siswa, termasuk identitas dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sudah sesuai dan valid. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pada dokumen resmi.
2. Dinas Pendidikan atau Kementerian, sesuai kewenangan, bertugas mengecek status akreditasi sekolah. Jika sebuah sekolah belum terakreditasi, maka siswa dari sekolah tersebut akan dialihkan ke sekolah induk yang ditunjuk, agar tetap bisa memperoleh ijazah secara sah.
3. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) kemudian menetapkan Daftar Nominasi Sementara berdasarkan data yang telah tervalidasi. Bila ada data siswa yang belum memenuhi syarat, mereka akan dimasukkan ke dalam kategori “residu DNS” dan perlu diperbaiki.
4. Kelulusan siswa ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya siswa yang dinyatakan lulus yang dapat diproses untuk penerbitan ijazah.
5. Sekolah kemudian mengunduh dan mengisi format SPTJM, yang harus ditandatangani kepala sekolah di atas materai. Dokumen ini diunggah melalui sistem kementerian dan menjadi bukti bahwa data siswa telah diverifikasi dan layak menerima ijazah.
6. SPTJM yang diajukan akan diperiksa dan disetujui oleh instansi terkait. Setelah disetujui, data siswa akan masuk ke dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT).
7. Langkah terakhir adalah pemberian Nomor Ijazah Nasional. Sekolah mengakses sistem resmi Kementerian untuk mendapatkan nomor tersebut, yang kemudian dicetak pada ijazah masing-masing siswa.
Demikian kami sampaikan informasi Update Jadwal Penerbitan Ijazah SD, SMP, Paket A & B Tahun 2025: Waktu dan Prosedur semoga bermanfaat.
Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com