Surabaya Larang Wisuda SD-SMP Negeri, Ini Pandangan Hukum dan Pendidikan

Berita Sekolah menyampaikan informasi tentang Surabaya Larang Wisuda SD-SMP Negeri, Ini Pandangan Hukum dan Pendidikan, semoga informasi ini bermanfaat


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Surabaya Larang Wisuda SD-SMP Negeri, Ini Pandangan Hukum dan Pendidikan Sebagai berikut:

Sebuah gebrakan tegas dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya! Wali Kota Eri Cahyadi tanpa kompromi melarang praktik wisuda di seluruh sekolah negeri tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya.

Tak hanya itu, Eri juga mengharamkan sekolah menarik pungutan biaya sepeser pun dari siswa untuk menggelar acara seremoni kelulusan tersebut.

“Kalau di sekolah negeri sudah saya, istilahnya ‘haramkan’, untuk wisuda. Saya sudah tidak perbolehkan lagi ada wisuda di SD dan SMP negeri ketika dia itu meminta biaya kepada muridnya,” ujar Eri pada Rabu (14/5/2025).

Larangan keras ini ternyata bukan kebijakan baru. Eri mengungkapkan bahwa aturan ini telah diterapkan sejak tahun 2015 dan tidak hanya menyasar wisuda, tetapi juga kegiatan wisata sekolah yang berpotensi memberatkan siswa dari keluarga kurang mampu.

“Sudah sejak lama Pemkot Surabaya melarang SD dan SMP Negeri menggelar acara wisuda maupun wisata. Kita ingin mengajak kepala sekolah, guru, dan orang tua untuk peduli dengan orang-orang di sekelilingnya. Tidak semua anak mampu secara ekonomi untuk ikut merayakan kelulusan dengan wisuda,” tegasnya.

Sebagai pengganti euforia wisuda, Eri menyarankan agar sekolah mengedepankan kesederhanaan dengan menggelar doa bersama dan meminta restu dari para guru.

“Kita bukan melarang kegembiraan, tapi agar tidak ada siswa yang kecewa karena keterbatasan biaya. Acara wisuda bisa diganti doa bersama, kemudian saling berpamitan memohon doa restu ke Bapak/Ibu guru kita,” jelasnya.

Wali Kota Surabaya ini juga menyoroti potensi kesenjangan sosial dan perundungan (bullying) yang bisa timbul akibat praktik wisuda berbayar, meskipun pihak sekolah mengklaim tidak mewajibkan seluruh siswa untuk ikut.

“Jangan pernah alasan menggunakan wisuda, (sekolah meminta) yang mampu silakan membayar, yang tidak mampu tidak usah membayar. Tetapi, memaksa anaknya untuk membayar. Itu sama saja merusak jiwa anak-anak. Akhirnya terjadi bully gara-gara itu,” tambahnya dengan nada geram.

Ancaman sanksi pun tak main-main. Eri dengan tegas menyatakan akan memberikan teguran keras hingga sanksi kepada kepala sekolah dan guru yang kedapatan melanggar larangan ini di sekolah negeri.

“Kalau sampai ada, saya tegur kepala sekolahnya, saya beri sanksi (untuk) gurunya. Itu kalau ada di sekolah negeri,” ucapnya lagi.

Sementara itu, untuk sekolah swasta, Pemkot Surabaya hanya bisa memberikan imbauan mengingat statusnya yang berada di luar kewenangan pemerintah kota.

“Kalau di sekolah swasta, lebih bersifat imbauan. Sebab, swasta di luar kewenangan saya (Pemkot),” imbuhnya.

Eri Cahyadi menekankan bahwa esensi pendidikan yang sebenarnya bukanlah euforia kelulusan semata, melainkan bagaimana anak-anak tumbuh dengan karakter terbaik di tengah lingkungannya.

“Wisuda sekolah memang jadi salah satu momen yang menggembirakan atau bahkan dinanti oleh anak-anak kita. Tapi, sejatinya esensi dari sebuah pendidikan bukan soal euforia kelulusan tiap akhir tahun pelajaran. Yang paling penting adalah bagaimana anak-anak kita tumbuh dengan karakter terbaik di tengah lingkungannya,” pungkasnya.

Demikian kami sampaikan informasi Surabaya Larang Wisuda SD-SMP Negeri, Ini Pandangan Hukum dan Pendidikan semoga bermanfaat.

Anda Ingin Melakukan Polling, Silahkan di PollingKita.com